Karya Ilmiah
TESIS (1628) - Ketidakberlakuan Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Perbuatan Akta Risalah Lelang (Konflik Norma UUJN Dengan Peaturan Lelang)
Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang
Jabatan Notaris yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004,
menimbulkan kontradiksi terhadap beberapa pasal, dan salah satunya adalah pasal 15
ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta Risalah
Lelang. Adanya kewenangan Notaris membuat akta Risalah Lelang telah berbenturan
dengan Vendu Reglement yang mengatur secara khusus tentang lelang.
Sebagaimana diketahui bahwa dibentuknya Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris ini adalah untuk mengatur tugas
dan kewenangan Notaris dalam membuat akta Notariil bidang keperdataan. Akta
Notaris dikatakan Notariil apabila akta tersebut dibuat oleh dan atau dihadapan
Notaris sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris yang
menyatakan bahwa akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh dan atau
dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini (Undang-Undang Jabatan Notaris). Namun Risalah Lelang adalah akta
Pejabat Lelang yang dibuat menurut bentuk dan tatacara yang telah diatur dalam
Vendu Reglement, sebagaimana ketentuan pasal 35 Vendu Reglement yang
menyatakan bahwa tiap-tiap penjualan umum (lelang) yang dilakukan dihadapan juru
lelang, oleh juru lelang dibuat suatu berita acara lelang.
Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini adalah apakah Risalah
Lelang yang dibuat oleh Notaris merupakan akta Notariil dan bagaimanakah kekuatan
hukum Akta Risalah lelang yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Lelang. Metode
penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode statuta approach dan
conseptual approach.
Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa dengan mengacu kepada
ketentuan pembuatan akta Risalah Lelang tersebut, maka kewenangan membuat akta
Risalah Lelang yang sesungguhnya hanya ada pada Pejabat Lelang dan bukan ada
pada Notaris, selain itu bahwa akta Risalah Lelang bukan merupakan akta Notariil
dan kekuatan pembuktian akta Risalah Lelang akan ontentik apabila Notaris terlabih
dahulu diangkat sebagai Pejabat Lelang. Dengan demikian Undang-Undang Jabatan
Notaris tidak dapat memberlakukan Notaris membuat akta Risalah Lelang.
Kata Kunci : Risalah Lelang, Notaris, Peraturan Lelang
031042107 | 1628 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain