Karya Ilmiah
TESIS (1626) - Penetapan Ahli Waris Apabila Hanya Ada Anak Perempuan Dan Saudara Pewaris
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum waris Islam bagi
seorang muslim mempunyai kedudukan yang utama bila dibandingkan dengan
hukum waris lainnya, sebab sudah jelas hukum waris Islam tersebut telah
disyari`atkan dalam Al Qur`an maupun Sunnah, bahkan merupakan hal yang
wajib dilaksanakan. Ahli waris dapat dikelompokkan atau digolongkan dalam 3
(tiga) macam golongan ahli waris, yaitu: 1) Dzawil Furud 2) Ashobah 3) Mawali
atau ahli waris pengganti.
Penulis memfokuskan pada permasalahan penetapan ahli waris apabila
hanya ada anak perempuan dan saudara pewaris. Tipe penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sasaran yang
hendak dicapai dalam penelitian ini adalah penentuan akta waris apabila ada anak
perempuan dan saudara pewaris, dan pedoman apa yang digunakan dalam
pembuatan akta waris bagi subyek hukum yang beragama Islam.
Hasil penelitian yang di dapat dalam penelitian ini adalah bahwa
penentuan akta waris apabila ada anak perempuan dan saudara pewaris ternyata
tidak ada kesamaan, karena di satu sisi Pengadilan Agama dalam putusannya
menyatakan bahwa anak kandung perempuan sebagai ahli waris ashobah,
sehingga mendapatkan sisa bagian warisan setelah dibagi oleh ahli waris dzawil
furud, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama dalam putusannya tingkat banding
serta Mahkamah Agung dalam putusannya pada tingkat kasasi menyatakan bahwa
saudara kandung pewaris tidak mendapatkan bagian waris atau tertutup/terhijab
oleh janda dan anak kandung pewaris meskipun anak kandung tersebut berjenis
kelamin wanita. Selama ini yang digunakan sebagai pedoman pembuatan akta
waris bagi subyek hukum yang beragama Islam belum ada pengaturan yang jelas
meskipun mayoritas pendudukan Indonesia begaraga Islam, karena dalam hal
pembuatan akta waris di Indonesia dilihat dari tiga golongan, yaitu golongan
pribumi akta waris dibuat oleh Kepala Desa/lurah dan kemudian dikuatkan oleh
camat, bagi golongan Timur Asing selain Tionghoa (Arab) dibuat oleh Balai
Harta Peninggalan dan golongan Timur Asing Tiong Hoa dibuat oleh notaris.
Kata kunci : Pewarisan, ahli waris, harta waris
031042062 | 1626 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain