Karya Ilmiah
TESIS (1617) - Perlindungan Hukum Terhadap Notaris atas Ketidakbenaran Isi Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Para Pihak
Kewenangan notaris dalam membuat suatu akta telah tercantum jelas
dalam Undang-Undang no. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. tapi didalam
isi UUJN sendiri, belum bisa memberikan suatu perlindungan hukum yang
maksimal kepada notaris dalam segi terjadi sengketa atas akta yang dibuatnya.
Tidak jarang para pihak melaporkan notaris atas akta yang dibuatnya, terutama
pada keterangan isi akta yang terdapat pada badan akta yang sering disengketakan
para pihak yang merasa dirugikan atas akta tersebut. Dan disini Penulis akan
memfokuskan pada tanggung jawab notaris atas isi akta yang didasarkan pada
keterangan para pihak serta mengenai upaya hukum notaris yang dikenakan sanksi
hukum atas akta yang dibuatnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah tipe
penelitian normative dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya
ilmiah sehingga dalam penulisannya mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai
dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam
menjawab isu hukum yang sedang dihadapi diperlukam suatu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang tehnik pengumpulan
dan pengolahannya didapatkan dengan mengumpulkan dan membaca peraturan
perundang-undangan, khususnya dibidang kenotariatan, disamping itu juga
peraturan perundang-undangan lainnya dan beberapa literatur penunjang serta
mengumpulkan data-data lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi
didalam tesis ini. Dari pengumpulan data ini diperoleh dengan menggunakan
analisa deskriptif analisis.
Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang terjadi Penulis
berkesimpulan bahwa notaris turut bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya
berdasarkan hukum perdata, hukum administrasi, kode etik dan juga dalam hukum
pidana. Serta apabila notaris saat melakukan prosedur pembuatan akta telah sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku, tapi tetap dinyatakan bersalah, maka notaris
dapat melakukan upaya hukum berupa upaya hukum terhadap sanksi perdata,
upaya hukum terhadap sanksi administrasi, dan upaya hukum notaris terhadap
keputusan Majelis Pengawas Daerah atas persetujuannya meloloskan notaris
untuk diperiksa pihak penyidik.
031042030 | 1617 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain