Karya Ilmiah
TESIS (1606) - Penyitaan Surat Kuasa Advokat Dalam Perkara Pidana
Advokat mempunyai peran khusus yang berbeda dengan penegak hukum
lainnya, sesuai dengan profesinya sebagai orang yang memberikan jasa hukum di
dalam dan di luar pengadilan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain
untuk kepentingan hukum klien. Hal ini berarti advokat dalam memberikan jasa
hukum salah satunya seperti menjalankan kuasa harus ada pemberian kuasa terlebih
dahulu dari klien ke advokat. Berdasarkan konsep dan fungsi surat kuasa, surat kuasa
merupakan hanya perjanjian yang mengikat kedua belah pihak saja yaitu pemberi dan
penerima kuasa, selain itu surat kuasa tidak dapat membawa kerugian ataupun
manfaat kepada pihak ketiga atau pihak lain. Apabila advokat melakukan tindakan
yang merugikan kepentingan klien atau melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka surat kuasa advokat dapat dilakukan penyitaan sehingga surat
kuasa bisa termasuk dalam objek yang dapat dilakukan penyitaan dan apabila advokat
tersebut tidak memalsukan surat kuasa, tidak melakukan tindakan yang merugikan
kepentingan klien atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka surat kuasa advokat tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, akibat
hukum terhadap penyitaan surat kuasa advokat dimana advokat tersebut tindakan
yang merugikan kepentingan klien atau tidak melanggar peraturan perundang-
undangan yang berlaku yaitu tidak sah.
Kata kunci: penyitaan surat kuasa, advokat.
030810650 | 1606 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain