Karya Ilmiah
TESIS (1597) - Pengalihan Rumah Hunian Yang Dibiayai KPR Tanpa Sepengetahuan Bank Penyalur
Bank salah satu kegiatannya adalah memberikan kredit konsumtif yang
merupakan jenis pembiayaan secara umum yang di dalamnya antara lain termasuk
juga kredit pemilikan rumah (KPR). Meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
dapat membantu mengatasi permasalahan kebutuhan perumahan akan tetapi
dalam praktek juga memiliki beberapa kendala atau permasalahan yang perlu
dicermati lebih lanjut dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum, di
antaranya kasus kredit bermasalah. Suatu perjanjian secara ideal diharapkan dapat
berjalan dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam
perjanjian namun pada kondisi tertentu sering ditemui perjanjian tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat rumah dan tanah tersebut adalah
obyek jaminan maka secara hukum tidak dapat dialihkan oleh debitor tanpa
persetujuan kreditor. Selain hal tersebut, peralihan hak atas tanah baru terjadi
apabila dibuat suatu akta di hadapan dan oleh pejabat yang berwenang dalam hal
ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal
37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah. Namun demikian dalam prakteknya dapat
ditemukan bahwa rumah-rumah KPR tersebut dialihkan oleh pemiliknya (debitor)
kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Bank selaku kreditor.
Apabila merujuk kepada ketentuan UU Perbankan, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Selanjutnya disebut UUHT) , Perjanjian Kredit KPR,
PP Pendaftaran Tanah. Maka peralihan hak atas rumah dan tanah KPR tersebut
mengandung cacat secara hukum mengingat tidak adanya persetujuan Bank
selaku kreditor untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Sehingga
perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pembeli tidak terlindungi dengan
baik. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
031042090 | 1597 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain