Karya Ilmiah
TESIS (1583) - Legal Standing Bank Indonesia Dalam Pengajuan Permohonan Kepailitan Bank
Hukum Kepailitan merupakan sarana untuk menyelesaikan utang-piutang
di antara debitur dan kreditur. Undang-Undang Kepailitan harus memberikan
perlindungan kepada para kreditur apabila debitur tidak membayar lunas utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Keberadaan Undang-Undang Kepailitan
diharapkan dapat memberikan akses kepada para kreditur terhadap harta kekayaan
debitur yang dinyatakan pailit.
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya, dapat dipailitkan. Ini disebabkan bank dalam
melakukan kegiatan usahanya dapat berkedudukan sebagai debitur sekaligus
kreditur. Dalam kedudukannya sebagai debitur, bank memiliki kewajiban untuk
mengembalikan dana simpanan masyarakat yang sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh pemiliknya. Jika bank tidak dapat mengembalikan dana tersebut,
maka bank telah memenuhi kriteria untuk dapat dimohonkan pailit oleh para
krediturnya, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004. Akan tetapi kewenangan yang dimiliki kreditur bank tersebut tidak dapat
diajukan secara langsung ke pengadilan Niaga, karena berdasarkan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No, 37 Tahun 2004, permohonan pengajuan
pailit terhadap bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Akan
tetapi sampai sekarang Bank Indonesia sendiri belum pernah sekalipun
menggunakan kewenangan tersebut.
Dalam tesis ini, penulis hendak meneliti tentang ratio legis dari pengaturan
dan penetapan legal standing Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan
pailit terhadap bank serta menganalisa penerapan wewenang Bank Indonesia
dalam mengajukan permohonan pailit terhadap bank di pengadilan.
Penelitian ratio legis terhadap pemberian kewenangan tunggal kepada
Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan pailit terhadap bank dilakukan
karena sebenarnya pengajuan permohonan tersebut merupakan hak dari para
kreditur dan disini Bank Indonesia berkedudukan bukan sebagai kreditur dari
bank. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan hukum yang menyebabkan
Bank Indonesia belum pernah mengajukan permohonan pailit terhadap bank.
Di akhir penulisan, penulis juga berusaha membuat suatu konstruksi
hukum kepailiatan perbankan khusus yang menurut penulis dapat diterapkan di
Indonesia.
030943005 | 1583 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain