Karya Ilmiah
TESIS (1582) - Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta
Investasi merupakan potensi yang berharga karena banyak manfaat yang dapat
diambil, antar lain masuknya aliran devisa dan kesempatan kerja lebih luas. Para
investor dalam hal ini perusahaan swasta saat melangsungkan pengadaan tanah bagi
usahanya tidak serta merta langsung dapat dilakukan, walau tanah yang diinginkan
lokasinya strategis atau mendukung perusahaan swasata tersebut, tanah yang
diinginkan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT. RW.) kabupaten /
kota lokasi tanah tersebut beserta ijin-ijin yang harus dipenuhi oleh perusahaan swasta
(investor).
Prosedur yang harus dilakukan untuk calon investor atau perusahaan swasta
untuk memperoleh tanah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke
Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten / Kota (BAPPEKAB / BAPPEKOT)
untuk menanyakan apakah peruntukan suatu lokasi tanah yang diinginkan untuk
perusahaan swasata sudah sesuai dengan yang dibutuhkan, biula sesuai maka
perusahaan swasta tersebut harus mengajukan ijin lokasi bila luasnya lebih dari 1 (satu)
hektar, bila luasnya kurang dari 1 (satu) hektar maka mengajukan perubahan
pemanfaatan ruang (P2R) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT),
perolehan tanah dapat dilakukan melalui cara pemindahan Hak Atas Tanah atau
melalui penyerahan atau pelepasan Hak Atas Tanah yang diikuti oleh pemberian hak
oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Ijin pengeringan tidak mutlak diperlukan bila :
1. Tanah yang akan diperoleh dalam rangka melaksanakan usaha industry berada
dalam suatu kawasan industry.
2. Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara
pengembangan suatu kawasan dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan
tersebut.
3. Tanah yang akan diperoleh sudah mendapatkan ijin lokasi.
030810454 | 1582 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain