Karya Ilmiah
TESIS (1576) - Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Di Bawah tangan Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah
Dalam melakukan peralihan hak atas tanah, ada kalanya tidak dibuat
langsung dihadapan PPAT, melainkan dibuat dihadapan Notaris dengan akta
ikatan jual beli. Adapun yang menjadi dasar dibuatnya akta Ikatan Jual Beli
tersebut karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi untuk dilakukannya jual
beli, misalnya: harga belum di bayar lunas, pajak-pajak terkait (PPH dan BPHTB)
belum dibayar. Dalam akta Ikatan Jual Beli ini diikuti dengan akta Kuasa Menjual
yang isinya pemberian kuasa dari pihak pemilik hak atas tanah kepada pembeli
untuk melakukan penjualan jika persyaratan-persyaratan telah terpenuhi. Dengan
adanya kuasa jual ini maka pihak pembeli yang ada di dalam akta Ikatan Jual Beli
dapat menjual hak atas tanah dimaksud yang mana dirinya berada dalam 2 (dua)
kedudukan sekaligus, yaitu yang pertama sebagai kuasa dari penjual berdasarkan
akta kuasa jual, di sisi lain sebagai pihak pembeli. Beberapa waktu yang lalu,
sering terjadi pembeli tidak melakukan jual beli seperti yang telah diuraikan
sebelumnya. Namun, pembeli langsung mengalihkan kuasa jualnya kepada pihak
lain, dapat terjadi pihak lain tersebut mengalihkan kepada pihak lainnya lagi, dst.
Padahal sesungguhnya pengalihan Kuasa Jual tersebut sudah bukan rahasia lagi
diikuti dengan suatu kompensasi senilai dengan harga tanah yang dijual itu. Hal
yang demikian BPN tidak mau lagi melakukan pendaftaran hak atas tanah atas
dasar kuasa jual yang tidak didahului adanya akta Ikatan Jual Beli. Di dalam
situasi yang lain, telah terjadi kesepakatan bersama sebelumnya antara Warga
Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sebelum melakukan
jual beli tanah dengan pihak lain. Dan di dalam kesepakatan bersama itu,
dijanjikan bahwa setelah proses balik nama dilakukan, maka sertifikat yang sudah
tertulis atas nama WNI tersebut diserahkan kepada WNA disertai dengan kuasa
jual dengan segala hak untuk peralihannya. Akta kesepakatan bersama tersebut
kemudian dibawa ke Notaris untuk disahkan/ dilegalisasi.
Dalam praktek, kesepakatan bersama dan kuasa jual yang demikian yang
dinamakan kuasa mutlak yang dilarang sejak tahun 1982, yang terdapat dalam
Instrumen mendagri No. 14 tahun 1982 melarang Notaris dan/PPAT membuat
kuasa mutlak dalam transaksi jual beli tanah. Jika Notaris mengesahkan/
melegalisasi akta kesepakatan bersama dan akta kuasa menjual yang jelas-jelas
didalamnya tersirat adanya kuasa mutlak, maka Notaris terebut dapat dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UUJN
tidak mengatur mengenai sanksi Notaris apabila melakukan pelanggaran terhadap
akta dibawah tangan yang disahkan/legalisasi. Namun, sesuai dengan sifat UUJN
sebagai spesialis, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang umum,
Notaris telah melakukan pelanggaran menurut pasal 1365 dan 1366 BW.
030942088 | 1576 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain