Karya Ilmiah
TESIS (1571) - Keweangan Badan Legislasi Daerah Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Di dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah kedudukan Balegda dalam struktur
DPRD dan fungsi Balegda dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun
2009, Balegda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat
paripurna DPRD yang memiliki kedudukan yang sejajar atau setara dengan alat kelengkapan
DPRD lainnya seperti pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan
Badan Kehormatan; (2) Bahwa Balegda memiliki fungsi yang sangat penting dalam
pembentukan peraturan daerah. Balegda merupakan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi
sebagai pelaksana kewenangan dan tugas DPRD dalam pembentukan peraturan daerah atau
pelaksana fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD. Dengan kata lain bahwa Balegda
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna
DPRD untuk melakasanakan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD.
Penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukannya penguatan terhadap terhadap
kelembagaan dan organisasi Balegda, khususnya menyangkut masalah masa jabatan pimpinan
balegda yang hanya 2,5 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP
Nomor 16 Tahun 2010. Hal ini berkaitan dengan masa atau jangka waktu Prolegda yang berlaku
satu tahun yang membutuhkan perencanaan selama setahun juga, sehingga adanya masa jabatan
paroh tahun akan menghambat tugas dan fungsi Balegda sebagai alat kelengkapan DPRD yang
menjalankan fungsi legislasi DPRD. Sehingga sebaiknya disempurnakan menjadi 3 tahun atau
satu periode keanggotaan DPRD. Selain itu juga penting untuk menambah kewenangan yang
dimiliki oleh Balegda yang bukan hanya terbatas untuk melakukan kajian dan verifikasi terhadap
Raperda melainkan juga ikut serta dalam melakukan pembahasan dengan pembahas lainnya
dalam setiap tingkatan pembicaraan dan pembahasan, sehingga fungsi Balegda sebagai alat
kelengkapan DPRD yang menjalankan tugas dan kewenangan atau fungsi legislasi DPRD dapat
berjalan secara maksimal,
Kata Kunci : Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan Fungsi Legislasi
031043043 | 1571 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain