Karya Ilmiah
TESIS (1569) - Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Untuk Rumah Negara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Di Tanjung Perak Surabaya
Hak Pengelolaan merupakan hak menguasai Negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya”. Pengertian ini dapat diartikan bahwa Hak
Pengelolaan bukan merupakan hak atas tanah, namun hanya merupakan pelimpahan hak
menguasai dari Negara. PT. Pelindo III (Persero) adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang
menguasai sekitar kurang lebih 500 Ha tanah dengan status HPL di Tanjung Perak Surabaya.
Penggunaan Hak Pengelolaan PT. Pelindo III (Persero) bermacam-macam peruntukannya seperti
Perkantoran, Pergudangan, Mess, Pelabuhan/dermaga, Terminal Peti Kemas/Kontainer, dan
salah satunya digunakan untuk Rumah Negara TNI AL di Jl. Tanjung-Tanjung dan Jl. Teluk-
Teluk.
Surat Perjanjian Sewa Tanah antara TNI AL dengan PT. Pelabuhan III pada tahun 1984
merupakan dasar yang dijadikan oleh TNI AL untuk memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan
PT. Pelindo III (Persero) salah satunya adalah untuk Rumah Negara TNI AL. Menurut UUPA
Surat Perjanjian Sewa tanah tersebut adalah cacat hukum karena tanah dengan Status Hak
Pengelolaan tidak boleh disewakan atau dijual melainkan dimohonkan Hak Pakai/ Hak Guna
Bangunan diatas Hak Pengelolaan dengan memberikan uang pemasukan kepada Negara dan
kompensasi oleh TNI AL kepada PT. Pelindo III (Persero).
Proses pensertifikatan Hak Pakai/ Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan ditempuh
melalui prosedur dan tata cara yang diatur dalam Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun
1999 dengan cara terlebih dahulu TNI AL memohon kepada PT. Pelindo III (Persero) untuk
dapat dibuatkan PPT (Perjanjian Penggunaan Tanah) dengan dasar tersebut diurus
pensertifikatan tanah ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya untuk perolehan Sertifikat Hak Pakai
atau Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan. Uang pemasukan
yang dimaksud besarnya disesuaikan dengan NJOP tahun berjalan yang kemudian disetorkan ke
Rekening Umum Kas Negara sedangkan PT. Pelindo III (Persero) hanya memperoleh
kompensasi sesuai kesepakatan bersama antara pihak TNI AL dengan pihak PT. Pelindo III
(Persero).
030942016 | 1569 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain