Karya Ilmiah
TESIS (1559) - Status Hak Atas Tanah Untuk fasilitas Umum Di Lingkungan Perumahan
Rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok keluarga diantara kebutuhan
pakaian, makanan dan kesehatan. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai
bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi
dengan prasarana, sarana dan utilitas sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni. Fasilitas umum harus disediakan oleh pengembang dalam
pembangunan perumahan. Setelah semua fasilitas terpenuhi dalam jangka 1 (satu)
tahun pengembang menyerahkan ke Pemerintah Daerah setempat untuk
dilanjutkan pengelolaannya. Bagaimana status hak atas tanah yang digunakan
fasilitas yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dan apa
akibat hukum dijualnya hak atas tanah fasilitas umum di perumahan yang
dilakukan oleh pengembang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini
adalah statue approach, conceptual approach dan case study. Berdasarkan
analisis ditemukan sering terjadi fasilitas umum tidak segera diserahkan oleh
pengembang kepada Pemerintah Daerah setempat setelah 1 (satu) tahun atau
setelah selesai pembangunan perumahan. Hal ini menunjukkan bahwa
pengembang tidak memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 12 Permendagri No. 9
Tahun 2009. Dalam hal ini pengembang masih mempunyai kewenangan dalam
jangka 1 (satu) tahun untuk menggunakan fasilitas umum yang belum diserahkan
kepada Pemerintah Daerah setempat. Status hak atas tanah sebelum penyerahan
yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dan setelah Penyerahan yang dilakukan oleh
pengembang kepada Pemerintah Daerah setempat dan didaftarakan di Kantor
Pertanahan, maka hak atas tanahnya berubah menjadi tanah Negara. Pengembang
menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah setempat
harus ada Berita Acara Serah Penyerahan dan Akta Pelepasan Hak. Setelah
penyerahan kepada Pemerintah Daerah setempat, prasara, sarana dan utilitas
diserahkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berwenang
mengelola dan memelihara. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Kantor Pertanahan menerbitkan hak atas tanah
kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Dalam hal ini hendaknya
Pemerintah Daerah setempat memberikan pengawasan yang ketat mengenai
kewajiban pengembang menyediakan prasaran, sarana dan utilitas, karena banyak
pengembang tidak segera menyerahkan fasilitas umum tersebut kepada
Pemerintah Daerah setempat meskipun telah selesai dibangun bahkan
pengembang mengalih fungsikan fasilitas umum tersebut. Pemerintah Daerah
setempat hendaknya segera memberikan sanksi administrasi kepada pengembang
yang tidak segera menyerahkan fasilitas umum.
030942113 | 1559 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain