Karya Ilmiah
TESIS (1558) - Perbandingan Azas Publiositas Hak Jaminan Kebendaan Dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam tata hukum Indonesia ada 4 (empat) macam lembaga jaminan
kebendaan, yaitu lembaga jaminan Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Jaminan
Fidusia. Lembaga jaminan kebendaan yang melahirkan hak kebendaan sesuai
sifatnya, salah satunya harus memenuhi azas publisitas, maka untuk keempat
lembaga jaminan di atas juga harus memenuhi azas publisitas ini di samping azas-
azas lainnya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa urgensi azas
publisitas dalam lembaga jaminan kebendaan dan Bagaimana azas publisitas
dilaksanakan dalam lembaga jaminan kebendaan. Metode penelitian yang
digunakan dalam tesis ini adalah statute approach dan conceptual approach.
Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa dengan dilaksanakannya proses azas
publisitas, baik dalam lembaga jaminan gadai, Hipotek, Hak Tanggungan,
maupun Jaminan Fidusia, maka perjanjian jaminan kebendaan itu akan mengikat
juga pihak ketiga meskipun bukan kontraktan. Kedudukan kreditor menjadi sangat
aman karena akan mempunyai posisi sebagai kreditor preferen. Dan dengan
dilaksanakannya azas publisitas sesuai prosedur, maka akan membawa
keuntungan lain, yaitu kemudahan untuk melakukan eksekusi obyek jaminan
kalau di belakang hari debitornya wanprestasi. Sedangkan proses pemenuhan azas
publisitas dari lembaga-lembaga jaminan yang ada dalam Tata Hukum Indonesia,
ternyata berbeda-beda dengan mempunyai karakter sendiri-sendiri. Oleh karena
itu mengingat Pelaksanan azas publisitas yang sangat penting dalam setiap
lembaga jaminan kebendaan di Indonesia, sebaiknya dibuat seefisien mungkin,
dalam arti tidak banyak memakan beaya, sebab beaya-beaya yang timbul akan
memberatkan debitor. Dan Pengaturan dalam undang-undang menyangkut azas
publisitas dalam setiap lembaga jaminan kebendaan, hendaknya dibuat
sedemikian rupa agar kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
itu dapat terpenuhi dengan optimal.
030942137 | 1558 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain