Karya Ilmiah
TESIS (1551) - Karakteristik Jual-Beli Dalam Lelang
Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, karenanya terhadapnya
berlaku syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320
BW. Lelang merupakan suatu perjanjian tak bernama/perjanjian khusus, karena
lelang merupakan suatu bentuk penjualan barang yang mana telah diberi nama
sendiri yaitu “lelang” yang diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-
undang. Lelang tidak secara khusus diatur dalam BW, tetapi merupakan perjanjian
tidak bernama diluar BW. Penjualan lelang dikuasai oleh ketentuan-ketentuan BW
mengenai jual-beli yang diatur dalam BW dalam buku III tentang Perikatan.
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah bagaimana perbandingan
karakteristik yuridis penjualan lelang dengan Perjanjian Jual-beli pada umumnya
dan apakah penjualan secara lelang telah menjamin kepastian hukum sesuai
dengan asas lelang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah
statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil analisis ditemukan
bahwa penjualan barang secara lelang memiliki ciri dan karakteristik sendiri.
Perjanjian jual beli dengan penjualan barang secara lelang, keduanya mempunyai
persamaan yaitu merupakan sebuah perbuatan atau tindakan hukum dengan mana
mengakibatkan adanya peralihan hak. Terkait kepastian hukum, penjualan barang
secara lelang sesungguhnya menjamin kepastian hukum. Namun, dalam
prakteknya, ada beberapa putusan pengadilan yang melumpuhkan teori jaminan
kepastian hukum tersebut. tentu saja timbulnya putusan pembatalan lelang yang
mencerminkan sebuah ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Guna
mewujudkan perlindungan hukum terutama terhadap pembeli lelang, maka
kedepan harus dilakukan pembaruan lelang, mencakup pembaruan perangkat
kaidah dan asas-asas lelang, dan pembaruan proses lelang.
030942075 | 1551 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain