Karya Ilmiah
TESIS (1550) - Pencantuman Nilai Hak Tanggungan Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satu syarat
yang wajib dicantumkan dalam (APHT) adalah nilai Hak Tanggungan. Salah satu
kelebihan dari Hak Tanggungan adalah berlakunya asas bahwa Hak Tanggungan
dapat menjamin lebih dari satu utang. Apabila Hak Atas Tanah yang dijaminkan
nilainya masih jauh lebih besar dari dana yang dipinjam oleh debitor maka Hak
Atas Tanah tersebut masih dimungkinkan untuk dijaminkan ulang. Penjaminan
ulang inilah akan melihat berapa nilai Hak Tanggungan yang pertama. Apa fungsi
pencantuman nilai Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) dan apa implikasi pencantuman nilai Hak Tanggungan dalam kaitannya
dengan hasil lelang objek Hak Tanggungan adalah pokok permasalahan yang
diteliti dalam tesis ini. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah
statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil analisis ditemukan
bahwa fungsi pencantuman nilai hak tanggungan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) adalah untuk menentukan besaran preferensi kreditor
pemegang hak tanggungan. Untuk itu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan sehingga memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada pemegang hak tanggungan sebagai kreditor preferen yang
memiliki sifat absolute, droit de suite, dan asas prioritas. Sedangkan dalam hal
debitor wanprestasi proses pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui penjualan
lelang di muka umum. Atas hasil lelang obyek hak tanggungan tersebut, kreditor
berhak mengambil pelunasan piutang konkrit kreditor pemegang hak tanggungan
terlebih dahulu dengan mengesampingkan kreditor lain. Apabila masih terdapat
sisa, maka kelebihan tersebut menjadi hak pemberi hak tanggungan, oleh karena
itu kreditor harus menyerahkan kepada debitor. Oleh sebab itu sebaiknya Pihak
kreditor meminta jaminan dengan nilai obyek jaminan adalah selalu sebanding
dengan nilai kredit, dalam arti sedikit lebih besar dari nilai kredit yang akan
dikucurkan. Sehingga apabila debitor wanprestasi, obyek jaminan dapat melunasi
piutang kreditor. Mengingat adanya celah hukum bagi debitor untuk melakukan
perlawanan hukum pada saat pelaksanaan eksekusi objek jaminan, maka perlu
kiranya Pemerintah untuk kepastian hukum mengenai sifat grosse akte sebagai
alat eksekusi langsung.
030942143 | 1550 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain