Karya Ilmiah
TESIS (1548) - Kekuatan Mengikat Preliminary Agreement
Kontrak sebagai suatu proses, biasanya terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap
pra kontrak, tahap penutupan kontrak dan tahap pasca (pelaksanaan) kontrak. Di
dalam fase pra kontrak terjadi kesepakatan tentang hal-hal pokok sebagai dasar
negosiasi. Biasanya berbentuk Letter of Intent (LoI), Memorandum of
Understanding (MoU), Kesepakatan Bersama, Nota Kesepakatan maupun Nota
Kesepahaman. Istilah MoU dan LoI diintrodusir dari bentuk-bentuk kontrak yang
berlaku di negara-negara yang mempunyai sistem common law, sepeti Inggris dan
Amerika Serikat. Di negara common law sendiri, bentuk kontrak ini disebut
sebagai preliminary agreement.
Preliminary Agreement yang juga disebut sebagai Perjanjian Pendahuluan
atau Pactum de Contrahendo merupakan perjanjian yang digunakan sebagai
pendahuluan untuk mengadakan perjanjian lain yang lebih pasti. Jenis perjanjian
ini biasanya digunakan oleh para pihak pada saat atau setelah melakukan
negosiasi tetapi belum sampai pada momen penutupan kontrak. Perjanjian yang
tidak terlalu formal ini dintrodusir ke dalam sistem hukum Belanda (yakni dalam
BW) oleh Rudlof Von Jhering pada tahun 1906. Sejak itulah beragam jenis
preliminary agreement bermunculan dalam praktik dengan nama yang berbeda-
beda sekalipun esensinya sama. Dalam beberapa kasus penggunaan jenis
perjanjian ini mengandung inkonsistensi bahkan masih menimbulkan
kontroversial mengenai kekuatan mengikatnya.
Melalui penulisan tesis ini, penulis menganalisis karakteristik dari
preliminary agreement ditinjau dari sistem hukum perjanjian di Indonesia
sehingga dapat diketahui keabsahan serta tanggung gugat para pihak dalam
penggunaan preliminary agreement.
030942121 | 1548 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain