Karya Ilmiah
TESIS (1547) - Perhitungan Hibah Dalam Pembagian Warisan (Studi Perbandingan Hukum B.W. dan Faraid)
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari
seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, hibah dari orang
tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dan hibah tidak
dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Dalam
pembuatan akta hibah bagi subjek beragama Islam , maka Notaris PPAT harus
berpegangan pada Hukum Islam dalam hal perhitungan hibah dalam kewarisan.
030942064 | 1547 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain