Karya Ilmiah
TESIS (1546) - Pertanggungjawaban Pidana dan Bentuk Aktivitas Pelaku Hacking dan Cracking Pada Tindak Pidana Komputer (Cybercrime)
Perkembangan masyarakat IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi)
dalam berbagai studi menunjukkan korelasi positif dengan perkembangan
kriminalitas. Lebih dari dua dekade yang lalu telah muncul apa yang disebut
sebagai kejahatan komputer (Computer Crime/Computer Related Crime) sebagai
dampak negatif dari perkembangan teknologi komputer. Dalam hal ini peran
pelaku yang secara umum dikenal dengan sebutan Hacker (pelaku hacking) atau
istilah yang sebenarnya lebih tepat adalah Cracker di Indonesia cenderung
mengalami peningkatan yang luar biasa.
Dari sekian banyak bentuk cybercrime, hacking dan cracking merupakan
salah satu bentuk yang paling penting mengingat aktivitas pelaku hacking dan
cracking dalam tindak pidana komputer dapat menjelma menjadi bentuk
cybercrime yang lain, yaitu dalam hal ini pencurian/pembobolan kartu kredit
milik orang lain, perusakan situs web milik instansi pemerintah/perusahaan,
penyebaran virus komputer, pembajakan account milik orang lain.
Penanggulangan kejahatan dan tindak pidana komputer melalui aspek
hukum sekalipun memiliki arti penting namun masih memerlukan dukungan
aspek non yuridis agar tidak terjebak pada paradigma positivistik sempit yang
akhirnya justru mengakibatkan kemandulan hukum itu sendiri. Ketika cybercrime
bermunculan seiring dengan berkembang pesatnya internet di Indonesia pada awal
tahun 2000-an, banyak pelaku hacking dan cracking yang merasa leluasa
melakukan aktivitas penyimpangan di dunia maya dengan dalih bahwa hukum
Indonesia saat itu belum menjangkau perbuatan mereka. Tetapi nyatanya setelah
diberlakukan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) pada kuartal pertama tahun 2008 hingga saat ini hampir tidak ada
kasus-kasus cybercrime yang terungkap dan diproses dengan “Indonesian Cyber
Law” tersebut. Penerapan UU ITE secara legalistik justru dalam beberapa kasus
telah memakan korban bagi pengguna internet. Kenyataan tersebut menuntut
adanya berbagai pendekatan (sosial, teknologi dan hukum) untuk menanggulangi
dan mempertanggungjawabkan perbuatan bagi para pelaku hacking dan cracking
di dunia maya tersebut.
031043026 | 1546 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain