Karya Ilmiah
TESIS (1543) - Kedudukan Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin
meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha,
berkaitan dengan itu meningkat pula kebutuhan dukungan berupa jaminan
hukum dibidang pertanahan. Dalam rangka kepastian hukum tersebut
diperlukan perangkat peratura Perundang-undangan dan alat penegakannya.
Diperlukan seseorang figure yang keterangannya dapat diandalkan, dapat
dipercaya, yang tandatangannya serta segelnya memberikan jaminan dan
bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan mampu membuat suatu
perjanjian yang dapat melindunginya dihari-hari yang akan datang, dan itu
semua hanya dapat dilakukan oleh seorang notaris.
Salah satu cara untuk memiliki tanah guna pemenuhan keperluan
seperti yang dijelaskan di atas adalah melalui proses jual beli. Dalam hal
Jual beli tanah sesuai yang diperintahkan oleh PP 24 tahun 1997 dan PP 37
tahun 1998 harus dilakukan dihadapan PPAT. Dalam proses jual beli tanah,
berkaitan dengan ada syarat yang belum terpenuhi untuk pembuatan akta
jual belinya, biasanya notaris yang merangakap PPAT, akan membuat akta
pengikatan jual beli terlebih dahulu diikuti oleh suatu kuasa, kuasa tersebut
biasanya dicantumkan klausul “tidak dapat di cabut kembali oleh pemberi
kuasanya”, dan kuasa seperti ini disebut dengan kuasa mutlak. Dalam hal
klausul kuasa mutlak ini dicantumkan dalam akta pengikatan jual beli,
karena tujuannya adalah untuk lebih melindungi kepentingan pembeli dalam
hal pembeli sudah membayar tanah tersebut akan tetapi haknya belum
terpenuhi.
Kuasa Mutlak ini sendiri ada peraturan yang melarang penggunaanya
yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 dan dipertegas
lagi dengan PP 24 tahun 1997. Oleh karena itu hal ini tentunya menjadi
dilema bagi seorang notaris yang merangkap PPAT di satu sisi harus
membuat akta yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada
akan tetapi di sisi lain notaris harus membuat akta yang dapat melindungi
kepentingan para pihak di masa mendatang akibat dari perbuatan hukum itu.
030942089 | 1543 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain