Karya Ilmiah
TESIS (1542) - Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Jalan di Dalam Lingkungan Komplek Rumah Komersial
Keharusan pengembang adalah menyediakan dan menyerahkan fasilitas
sosial kepada pemerintah kota/kabupaten setelah perumahan tersebut selesai
dibangun. Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial
adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan
fasilitas sosial berupa tanah atau tanpa bangunannya dalam bentuk asset dan atau
pengelolaan dan atau tanggung jawab dari Perum Perumnas/ Perusahaan
Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada fungsi sosial hak atas tanah
untuk kepentingan jalan di dalam lingkungan komplek rumah komersial (ruko).
Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah kewenangan pengembang
menguasai tanah fasilitas umum berdasarkan pada Hak Guna Bangunan dan upaya
hukum penghuni bangunan rumah komersial untuk memperoleh haknya atas
fasilitas umum.
Hasil penelitian menjelaskan pengembang mempunyai kewenangan
menguasai tanah fasilitas umum dengan berlindung pada HGB selama fasilitas
umum yang diwajibkan kepada setiap pengembang yang merencanakan bangunan
tersebut belum dibangun. Apabila fasilitas umum tersebut sudah dibangun (dalam
bentuk jalan) dan pengembang tidak memberikan pada masyarakat untuk
memanfaatkan fasilitas umum tersebut, maka pengembang tersebut dapat
dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana maupun sanksi perdata.
Upaya hukum yang ditempuh oleh penghuni bangunan rumah komersial
untuk memperoleh haknya atas fasilitas umum dapat melaporkan kepada pihak
penyidik untuk melakukan penyidikan sebagaimana pasal 151 UU No. 1 Tahun
2011 jo Pasal 22 Perda No. 7 Tahun 2010. Sanksi administratif dikenakan kepada
pengembang yang tidak menyerahkan prasarana dan sarana dalam kondisi
dan/atau dengan cara–cara yang telah ditetapkan. Sanksi pidana terhadap
pengembang sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perda No. 7 Tahun 2010 berupa
pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Terhadap warga masyarakat
yang dirugikan dapat menggugat ganti kerugian sebagaimana pasal 149 UU No. 1
Tahun 2011 atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
penggantian biaya, rugi dan bunga.
030942135 | 1542 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain