Karya Ilmiah
TESIS (1540) - Status Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah konsep negara kesatuan, prinsip
kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi. Penelitian ini adalah peneltian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) bahwa status keistimewaan Provinsi DIY tetap berada
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain karena memiliki landasan
konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga penyelenggaraan
pemerintahan daerah di DIY sama persis dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
daerah-daerah lainnya sebagaimana yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004. Perbedaannnya
hanya terletak pada mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan
cara penetapan. Mekanisme tersebut merupakan satu-satunya isi keistimewaan yang dimiliki
oleh DIY sebagai sebuah daerah istimewa, sebagaimana juga yang berlaku di Provinsi NAD,
DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat. Bahkan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Provinsi NAD misalnya lebih mengarah pada bentuk federalisme. Akan tetapi, karena hukum
tata negara suatu negara tidak sama dengan hukum tata negara di negara lainnya, dikarenakan
perbedaan latar belakang dan sejarah berdirinya negara tersebut. Maka teori-teori hukum tata
negara tidak dapat diterapkan secara sama antara negara satu dengan negara lainnya. Oleh karena
itu, keberadaan daerah istimewa Yogyakarta dan daerah khusus lainnya tersebut tetap berada
dalam bingkai NKRI; (2) Mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
melalui cara penetapan tidaklah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Keputusan DPRD DIY Nomor 54/K/DPRD/2010 yang menghendaki mekanisme pengisian
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui cara penetapan merupakan representasi dari
kehendak umum (volonte generale) rakyat Yogyakarta dan merupakan bentuk pelaksanaan
kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan dengan mekanisme demokrasi perwakilan
(representative democracy). Bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional
(democracy constitusional) yang menjadikan konstitusi sebagai acuan dalam prakrik
berdemokrasi. Dengan kata lain bahwa jika konstitusi mengakui dan menghendaki, maka hal itu
sudah termasuk demokratis.
Penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukannya tinjau ulang terhadap rumusan
RUUK DIY. Hal-hal yang harus diperbaiki adalah: (i) Tetap menggunakan mekanisme
penetapan sebagai cara untuk mengisi jabatan Gubernur dan wakil Gubernur DIY, karena jika
menggunakan mekanisme pemilihan sebagaimana dalam RUUK tersebut maka akan terjadi
pelanggaran terhadap equal protection; dan (ii) Menghapus lembaga atau jabatan Gubernur
Utama dan Wakil Gubernur Utama.
031043003 | 1540 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain