Karya Ilmiah
TESIS (1533) - Prinsip Separate Entity Pada Perseroan Terbatas Berkaitan Dengan Larangan Jabatan Rangkap (Interlocking Directorate) Dalam UU No. 5 Tahun 1999
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dirancang untuk menciptakan level of playing
field bagi para pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Salah satu
yang menarik adalah pengaturan tentang penyalahgunaan sebagaimana diatur
pada Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 yang membedakan 4 (empat) bentuk
posisi dominan yang dilarang dalam dunia usaha karena dapat menimbulkan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yaitu, posisi dominan yang
bersifat umum, posisi dominan karena rangkap jabatan, posisi dominan karena
kepemilikan saham dan posisi dominan karena penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan
Perseroan sebagai salah satu pelaku usaha terdapat konsep dan prinsip
entitas terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (limited liability)
serta hapusnya tanggung jawab terbatas melalui prinsip piercing the corporate
veil. Dalam rangka memanfaatkan limited liability tersebut, sebuah perseroan
dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau subsidiary untuk menjalankan bisnis
“Perseroan Induk” (parent company). Dengan demikian sesuai prinsip
keterpisahan dan perbedaan yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset
Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potential
viii
yang akan dialami oleh salah satu di antaranya. Bahkan seringkali seorang
direksi/komisaris di perusahaan induk menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan Anak.
090610428 | 1533 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain