Karya Ilmiah
TESIS (1529) - Pembebanan Benda Sebagai Objek Jaminan Dalam Pembiayaan Musyarakah
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-
prinsip syariah. Dimana sebagai alternatif dari sistem bunga ditawarkan sistem
bagi hasil. Namun, dalam praktiknya sendiri, Bank Syariah tidak selalu sejalan
dengan apa prinsip dasar syariah. Hal ini dapat kita lihat salah satunya pada
pembiayaan musyarakah, dimana pada dasarnya dalam pembiayaan musyarakah
tidak dikenal adanya jaminan, namun pada praktiknya untuk mendapatkan
pembiayaan tersebut disyaratkan adanya jaminan.
Fokus pembahasan tesis ini adalah mengenai karakteristik pembiayaan
musyarakah serta ratio pembebanan benda sebagai objek jaminan dalam dalam
pembiayaan musyarakah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah
metode hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan
(statute approach) mutlak diperlukan guna mengkaji lebih lanjut mengenai dasar
hukum pembiayaan musyarakah. Sedangkan pendekatan konseptual (conseptual
approach) digunakan untuk mengkaji dan menganalisis kerangka berfikir atau
kerangka konseptual maupun landasan teoritis sesuai dengan tujuan penelitian.
Pembiayaan msyarakah pada dasarnya adalah pembiayaan yang didasarkan pada
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan ketentuan
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi
berdasarkan proporsi penyertaan modalnya. Pembiayaan musyarakah dapat
diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Hal yang paling mendasar dari
pembiayaan musyarakah, yang membedakannya dengan pembiayaan mudharabah
adalah penyertaan modal dari pihak nasabah, dimana dalam pembiayaan
musyarakah aset nasabah berupa usaha yang akan dibiayai diperhitungkan sebagai
modal, namun tidak demikian dalam pembiayaan mudharabah.
Menurut para Fuqaha pada dasarnya dalam pembiayaan musyarakah tidak perlu
dan tidak boleh mensyaratkan adanya jaminan. Hal ini karena pembiayaan
musyarakah bukanlah bersifat utang, melainkan bersifat kerjasama dengan modal
kepercayaan. Namun, dalam praktiknya jaminan merupakan satu hal yang mutlak
harus ada guna memperoleh pembiayaan musyarakah. Hal ini dikarenakan tidak
selamanya pembiayaan musyarakah berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh
karenanya, diperlukan adanya jaminan berkaitan dengan prospek keuntungan dan
penekanan risiko kerugian. Selain alasan praktis tersebut, alasan dibebankannya
jaminan dalam pembiayaan musyarakah adalah karena aturan yang ada yang
mengatur mengenai pembiayaan musyarakah melegalkan adanya pembebanan
jaminan dalam pelaksanannya. Hal ini tentu saja semakin memantapkan langkah
Bank Syariah untuk selalu menyertakan jaminan dan membebankan jaminan
kepada calon nasabahnya.
031043013 | 1529 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain