Karya Ilmiah
TESIS (1525) - Prinsip Kebebasan Berserikat Dalam Serikat Buruh Sebagai Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hak Normatif Pekerja
Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan
pekerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada
pengusaha dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah
pekerja. Esensi pokok dari hubungan kerja adalah keberadaan pengusaha dan
pekerja. Mereka saling melengkapi kebutuhan satu sama lain yang diharapkan
akan saling menguntungkan. Namun dalam hubungan kerja terdapat
kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan
pengusaha di mana pekerja mempunyai posisi tawar lebih lemah daripada
pengusaha.
Fungsi peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja serta pengusaha. Peraturan
perundang-undangan tidak dapat digunakan secara maksimal apabila kurangnya
pengetahuan pekerja akan prosedur perlindungan hukum dan kurangnya
pemahaman akan hak-hak yang dimilikinya. Pengetahuan, pemahaman dan
kecakapan pekerja akan hak normatif pekerja sangat dibutuhkan sebelum pekerja
dapat memahami prosedur hukum untuk menuntut haknya setelah pelaksanaan
kewajiban. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak
serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari
organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja.
Hal ini kembali dikaitkan dengan hak fundamental pekerja, yakni salah
satunya adalah kebebasan berserikat. Pekerja secara individual berada dalam
posisi lemah dalam memperjuangkan haknya. Dengan pelaksanaan prinsip
kebebasan berserikat, dapat diwujudkan dengan menjadi anggota dalam serikat
pekerja. Berada dalam serikat pekerja, dapat meningkatkan posisi tawar pekerja.
Prinsip kebebasan berserikat berfungsi sebagai hak dasar bagi pekerja untuk
berorganisasi dan membentuk serikat pekerja termasuk dalam lapangan hukum
perburuhan. Sebagai suatu prinsip dasar, prinsip kebebasan berserikat tidak dapat
berdiri sendiri tanpa adanya pengakuan dari peraturan perundang-undangan.
Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif pekerja oleh
Serikat Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara
Serikat Buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja bersama merupakan bentuk
perwujudan partisipasi langsung pekerja yang diwakili oleh serikat buruh dalam
membuat peraturan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaannya yang
sebelumnya harus melalui tahapan perundingan bersama pengusaha. Selain itu
pelaksanaan mogok kerja juga merupakan salah satu bentuk penerapan penegakan
hak normatif pekerja terkait dengan Serikat Buruh namun dalam pelaksanaan
mogok kerja harus sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak sesuai maka akan menimbulkan akibat yang cukup fatal yang
berkaitan dengan kelangsungan pekerjaan mereka. Tentu saja hubungan antara
pekerja, Serikat Buruh dan pengusaha tidak bisa terlepas dari adanya perselisihan.
Kata Kunci: Hukum Perburuhan, Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak
Berserikat, Serikat Buruh, Perlindungan Hak Normatif Pekerja.
031043007 | 1525 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain