Karya Ilmiah
TESIS (1524) - Kebijakan Pertanahan Dalam Kaitannya Dengan Penanaman Modal
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah
untuk usahanya adalah dengan pemberian hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Bagi pengusaha perorangan dan pengusaha
berkewarganegaraan Indonesia, selain ketiga hak atas tanah di atas dapat diberikan Hak
Milik. Untuk memperoleh hak atas tanah harus mendapatkan ijin lokasi sebagaimana
tercatat dalam Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Izin Lokasi, dan selanjutnya tata cara perolehan hak atas tanah tercantum Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Tata Cara Perolehan Hak bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal dan
peraturan pelaksana lainnya. Pembatalan Pasal 22 UUPM oleh Mahkamah Konstitusi
bertujuan untuk pembatasan penguasaan tanah dalam skala besar oleh swasta serta
eksploitasi tanah, air, dan sumber daya alam yang memegang hajat hidup orang banyak
harus tetap dimiliki oleh pemerintah dan tidak boleh diserahkan pada pihak asing (prinsip
penguasaan oleh Negara). Walaupun terdapat pembatalan Pasal 22 UUPM oleh
Mahkamah Konstitusi, penanam modal tidaklah begitu saja dirugikan. Akibat hukum
bagi penanam modal yang mendapatkan sertipikat Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai yang pemberian dan perpanjangannya diberikan di muka
sekaligus oleh Badan Pertanahan Nasional sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi,
dimana pemberian itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PP No. 40 Tahun
1996 maka sertipikat itu tetap sah dan mendapat perlindungan hukum sesuai undang-
undang yang berlaku.
Kata Kunci: Penanam Modal , Hak Atas Tanah
030810570 | 1524 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain