Karya Ilmiah
TESIS (1510) - Pemanggilan Notaris Secara Langsung Oleh Penyidik
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan
notaris sebagai pejabat umum dan penyidik sebagai aparat penegak hukum, maka
diperlukan suatu perangkat hukum tertulis. perangkat hukum tertulis yang
dimaksud adalah Peraturan Perundang-undangan. Terhadap Notaris diberlakukan
UUJN dan penyidik diberlakukan KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara RI. Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pejabat umum untuk membuat akta otentik, tidak lepas dari pengawasan Majelis
Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, di ibu kota
Negara disebut dengan Majelis Pengawas Pusat (MPP), di ibukota Propinsi
disebut dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan tingkat Kabupaten/kota
disebut dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Salah satu di antara tiga Majelis
Pengawas Notaris yang tidak mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi
adalah MPD, tetapi MPD diberi wewenang khusus sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 66 ayat (1) huruf b UUJN, yaitu penyidik, penuntut umum, dan hakim
dengan persetujuan MPD berwenang memanggil notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan terkait dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada
dalam penyimpanan notaris.
Namun, pada kenyataannya sering ditemukan notaris yang tersangkut
kasus dugaan tindak pidana baik kedudukan sebagai saksi atau tersangka sering
dipanggil langsung oleh penyidik tanpa persetujuan MPD sebagaimana yang
dirumuskan dalam pasal 66 UUJN. Tujuan yang dicapai dalam penulisan ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan yuridis penyidik melakukan
pemanggilan langsung notaris tanpa persetujuan MPD dan akibat hukum serta
upaya hukum notaris setelah memenuhi panggilan penyidik tanpa persetujuan
MPD.
Untuk mengetahui dan menganalisis alasan yuridis penyidik melakukan
pemanggilan notaris tanpa persetujuan MPD, maka dalam penelitian ini penulis
melakukan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Aprroach), yaitu
pendekatan yang mengarah pada norma-norma hukum terkait, yaitu norma-norma
hukum yang ada dalam UUJN, KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara RI serta Peraturan Menteri Hukum dan Ham. Selain
pendekatan pada norma-norma hukum, penelitian pada penulisan tesis ini, juga
menggunakan bahan hukum yang komparatif, yaitu menganalisis bahan-bahan
hukum/pendapat para ahli yang berbeda-beda dengan cara memperbadingkannya
untuk kemudian dipilih mana pendapat yang akurat atau kemungkinan-
kemungkinan untuk dapat dikompromikan.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
030942049 | 1510 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain