Karya Ilmiah
TESIS (1508) - Delik Pers Dan Pertanggungjawaban Pidana Pers Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyelesaian perkara pencemaran yang dilakukan oleh pers sampai saat ini
masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda
pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok
pertama berpendapat bahwa undang-undang pers adalah ketentuan khusus atau lex
specialis dari KUHP, dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan yang
timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan undang-undang pers sebagai
dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers. Kemudian
kelompok kedua berpendapat bahwa undang-undang pers bukanlah lex specialis
dari KUHP karena tidak memenuhi syarat self-contained regime dan tidak diatur
pasal-pasal mengenai delik pers. Selain daripada itu, undang-undang pers masih
belum lengkap dan sumir, sehingga dalam penyelesaian permasalahan pers tidak
dapat sepenuhnya mengacu pada undang-undang pers untuk mengadili kasus-
kasus pers. Jika kita melihat ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHP syarat suatu
undang-undang dikatakan lex specialis adalah suatu tindak pidana tidak akan
diatur dalam dua aturan pidana, jika ada dua aturan yang sama maka aturan yang
khusus yang akan dipakai mengenyampingkan aturan yang umum. Karena
undang-undang pers tidak mengatur aturan mengenai delik pers yang diatur dalam
KUHP, maka undang-undang pers bukanlah aturan yang bersifat khusus. Dengan
demikian, dalam hal pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh pers
tidak diharuskan dalam penyelesaian perkaranya hanya menggunakan undang-
undang pers. Artinya, penyelesaian permasalahan mengenai pertanggungjawaban
pidana pencemaran nama baik oleh pers masih dimungkinkan menggunakan
ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, sudah saatnya dibuat
reformulasi pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian perkara pers yang
memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu
kemungkinan yang bisa dilakukan pemerintah adalah segera merevisi undang-
undang pers agar memenuhi syarat sebagai lex specialis dari KUHP, yaitu dengan
jalan mengadopsi ketentuan pasal yang terkait delik pers yang ada dalam KUHP
kedalam undang-undang pers. Kemudian, dalam hal penyelesaian perkara pers
hendaknya terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi atau
penyelesaian perkara melalui jalur hukum perdata. Apabila cara penyelesaian
tersebut masih belum dapat dilaksanakan, maka proses pidana sebagai ultimum
remedium dapat
030941001 | 1508 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain