Karya Ilmiah
TESIS (1506) - Penataan Ruang Di Kabupaten Tulungagung
Penelitian tentang penataan ruang di Kabupaten Tulungagung ini di maksudkan untuk
menjawab permasalahan, pertama apakah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 Kabupaten
Tulungagung telah sesuai dengan prinsip-prinsip Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada
dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007, kedua bagaimanakah bentuk pengendalian
pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulungagung.
Penelitian ini adalah penelitian hukum ,dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual .Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan Undang-undang No 5 Tahun1960 tentang Peraturang Dasar Pokok-pokok
Agraria(UUPA) dan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
peraturan pelaksanaannya. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal yang
berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip penataan ruang di
Kabupaten Tulungagung yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 masih
sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 meskipun Peraturan Daerah tersebut
lebih dahulu ada dari pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Prinsip-prinsip tersebut
adalah prinsip keterpaduan, keselarasan,atau keserasian, keberlanjutan,keberdayaan dan
keberhasil gunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan
umum, kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas. Sedangkan bentuk pengendalian
pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulungagung berupa perijinan, zonasi, pemberian insentif
dan disinsentif sampai pengenaan sanksi.
030942081 | 1506 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain