Karya Ilmiah
TESIS (1505) - Problematika Perkawinan Masyarakat Adat Samin Ditinjau Dari UU No. 1 tahun 1974
Budaya/tradisi Samin ditemukan beberapa keunikan dalam perkawinan
masyarakat adat Samin yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Masyarakat
adat Samin masih menerapkan ajaran mengenai larangan perkawinan, tata cara
perkawinan, syarat perkawinan dan sebagainya yang tertulis dalam kitab Serat
Pikukuh Kasejatan. Perkawinan masyarakat adat Samin dalam hal syarat
perkawinannya harus mendapatkan persetujuan dari seluruh saudara, orang tua dan
masyarakat adat Samin sekitar. Asalkan semua saudara, orangtua dan masyarakat
sekitar setuju, maka perkawinan itu sudah sah dan tidak memerlukan pencatatan
perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dianggap pencatatan
administrasi pemerintah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang
dijalankan oleh manusia, bapak-ibu Samin juga manusia sehingga perkawinan itu
telah terwakili oleh bapak-ibu yang juga manusia. Selain itu, masyarakat adat Samin
berprinsip tanpa menghadirkan petugas Kantor urusan Agama (KUA) atau juga tanpa
mencatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan salah satu tradisi nenek moyang
mereka sehingga status hukumnya belum pasti dan tidak kuat secara hukum karena
tidak adanya alat bukti yang menguatkan telah terjadinya perkawinan tersebut jika
ada sengketa seperti terjadinya perceraian, perkawinan dianggap tidak sah, anak
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, anak dan ibunya
tidak berhak atas nafkah dan warisan. Sosialisasi mengenai Undang-Undang
Perkawinan harus dilaksanakan dengan baik dan harus mendapat dukungan dari
berbagai pihak yang dalam hal ini terkait dengan masalah ini serta kerja sama yang
kompak. Penyuluhan terhadap masyarakat adat Samin dapat dilakukan dengan cara
melalui pendekatan terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat yang merupakan cara
efektif dalam mengenalkan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan
perkembangan masyarakat adat Samin di masa depan. Perlu kerja sama yang kompak
antara pemerintah dengan masyarakat adat Samin itu sendiri dalam melakukan
penyuluhan tentang segala hal yang berhubungan dengan masalah perkawinan
misalnya mengenai pencatatan perkawinan, perkawinan di bawah umur, akibat yang
timbul dari pelaksanaan perkawinan tersebut serta ketentuan yang berlaku (sosialisasi
Undang-Undang Perkawinan) yang sebaiknya dilakukan oleh petugas KUA.
030942091 | 1505 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain