Karya Ilmiah
TESIS (1496) - Penyelundupan Hukum Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Kepada Warga Negara Asing Melalui Jual Beli
Kabupaten Lombok Barat Adalah salah satu daerah Tingkat II di Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Dimana didalam kabupaten Lombok Barat tersebut terdapat Kecamatan
Batu Layar yang merupakan daerah pariwisata. Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke
daerah ini mengakibatkan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat memberikan
kontribusi pembangunan dan perhatian yang besar pada daerah ini. Pendapatan Anggaran
Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Barat banyak disokong oleh Daerah Kecamatan Batu
Layar. Hal ini karena banyaknya sektor pajak yang dapat ditarik di daerah ini. Hotel,
restaurant, bar, dan villa yang menjadi objek pajak daerah mampu menopang dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NTB dari tahun ke-tahun.
Peralihan hak atas tanah yang begitu besar juga mampu menopang PAD Lombok
Barat selama ini. Akan tetapi ironisnya ada dampak buruk dari dikembangkannya daerah
ini menjadi daerah pariwisiata dimana dalam peralihan hak-hak atas tanah dilakukan tanpa
prosedur yang benar atau masih menggunakan tata cara adat yang mengedepankan
kesepakatan para pihak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, banyak ditemui
peralihan hak milik atas tanah kepada Warga Negara Asing (WNA) yang dimana hal
tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan pasal 21
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Hal ini dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Ditambah lagi dengan
banyaknya permasalahan dimana WNA dapat menguasai hak milik dengan pinjam nama
(nominee) yang merupakan suatu penyelundupan hukum dan kasus ini tidak dapat
dideteksi secara rinci oleh pihak Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten Lombok Barat
sebagai badan yang berwenang dalam bidang pertanahan karena dalam akta jual-belinya
atas nama Warga Negara Indonesia. Pada dasarnya yang menjadi penyebab terjadinya
penyelundupan hukum dalam peralihan hak milik atas tanah kepada WNA yaitu
kurangnya pengetahuan masyarakat adat Kecamatan Batu Layar akan hukum pertanahan,
adanya penipuan dari pihak pembeli atau broker tanah, kurangnya penyuluhan dari Kantor
Pertanahan Kabupaten / Kota tentang pertanahan, dan ikut-ikutan masyarakat lainnya.
030942092 | 1496 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain