Karya Ilmiah
TESIS (1495) - Prinsip Itikad Baik Dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Prinsip ini mempunyai fungsi yang sangat penting dalam hukum kontrak
kerja konstruksi. Pembatasan itikad baik dalam pembuatan kontrak kerja
konstruksi sangat sulit ditentukan, namun pada umumnya banyak orang yang
memahami bahwa itikad baik merupakan bagian dari kewajiban kontraktual.
Prinsip ini merupakan salah satu bentuk kewajiban hukum yang harus dipatuhi
dalam keseluruhan proses pembentukan kontrak kerja konstruksi. Prinsip itikad
baik sendiri dapat kita lihat dalam pasal 1338 (3) BW yang menyebutkan bahwa
“suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Padahal sesungguhnya
itikad baik juga diperlukan mulai dari tahapan negosiasi, pelaksanaan pembuatan
kontrak sampai pada selesainya kontrak tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu
penelitian ini memfokuskan tentang itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi
Penelitian pada tesis ini bersifat deskriptif analitis, artinya bahwa bahwa
penelitian ini menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitis tentang
prinsip itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi. Pendekatan penelitian pada
tesis ini adalah normatif, artinya penulis membatasi penulisan dengan
menekankan pada pendekatan peraturan perundang –undangan (Statute Aprroach)
dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Aprroach) . Dalam menganalisa data
digunakan metode induktif dan deduktif yang digunakan saling bergantian.
Dengan cara demikian, maka besar harapan untuk memperoleh data yang dapat
dipertanggung jawabkan dalam masalah yang dibahas dalam penulisan tesis ini
Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa itikad baik mengarah kepada
dua makna, yakni itikad baik yang mempunyai makna kejujuran dan itikad baik
yang bermakna kepatutan atau keadilan. Itikad baik dalam kontrak kerja
konstruksi mempunyai tiga fungsi yakni : a. Semua kontrak harus ditafsirkan
dengan itikad baik; b. Itikad baik mempunyai fungsi yang menambah suatu
kewajiban kontraktual para pihak; c. itikad baik mempunyai fungsi yang
membatasi dan meniadakan suatu kewajiban kontraktual para pihak. Pelaksanaan
kontrak merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan
klausula yang telah disepakati dalam kontrak. Para pihak bebas dalam
menentukan hak dan kewajiban kontraktual, namun mempunyai konsekuensi
sebagai berikut : a. Hukum yang berlaku bagi kontrak kerja konstruksi didasarkan
pada maksud yang sebenarnya (actual state of mind) bagi para pihak; b.
menggambarkan maksud para pihak “bertemu” pada saaat dibuatnya kontrak kerja
konstruksi; c. hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam kontrak kerja
konstruksi mengikat dan menjadi undang – undang bagi para pihak yang
membuatnya; d. sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi suatu kewajiban
kontraktual.
030942045 | 1495 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain