Karya Ilmiah
TESIS (1494) - Kekuatan Hukum Surat Pemberitahuan Pemblokiran Peralihan Hak Atas Tanah
Hak atas tanah dapat dialihkan melalui berbagai macam cara, di antaranya
jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut
adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak
milik. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli disyaratkan bahwa penjual adalah
pemilik atas tanah yang dijual tersebut yang merupakan konsekuensi dari
kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram dari penjual kepada pembeli.
Peralihan hak atas tanah dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materiil sahnya
jual beli tanah dan juga dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat formalnya.
Penulis memfokuskan pada kekuatan hukum surat pemberitahuan
pemblokiran peralihan hak atas tanah. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini
akibat hukum surat pemberitahuan pemblokiran peralihan hak atas tanah yang
diajukan kepada Kantor Pertanahan dan perlindungan hukum bagi pembeli tanah
dalam status sengketa.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
yaitu dengan pendekatan permasalahan secara statute approach yaitu pendekatan
terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
conseptual approach yaitu pendekatan permasalahan berdasarkan konsep-konsep
hukum dan case study maksudnya menganalisis suatu kasus yang telah diputus
dan putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini pertama; akibat hukum surat
pemberitahuan pemblokiran peralihan hak atas tanah yang diajukan kepada
Kantor Pertanahan bahwa pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam
buku tanah dan akan jadikan obyek di gugatan di Pengadilan dengan
menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan. Catatan tersebut hapus
dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal
pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut
permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir, namun Kantor Pertanahan Kota
Malang tetap menerbitkan atau memproses balik nama sertipikat. Kedua; Pembeli
tanah sengketa tetap memperoleh perlindungan hukum, karena jual beli antara
penjual dengan pembeli telah memenuhi syarat materiil, yaitu penjual mempunyai
hak menjual (sertipikat di Kantor Pertanahan masih atas nama penjual), pembeli
mempunyai hak membeli, ada kesepakatan mengenai tanah dan harganya dan
tanah tidak dalam sengketa serta telah dibuat dalam akta jual beli di hadapan
PPAT, sehingga baik syarat materiil maupun formil telah terpenuhi.
030942010 | 1494 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain