Karya Ilmiah
TESIS (1491) - Fasilitas Pembiayaan Darurat Oleh Bank Indonesia Pada Bank Gagal
Bahwa sampai saat ini dunia perbankan masihlah sangat di perlukan, yang
mana dalam dunia perbankan ini sangat diperlukannya kepercayaan dari
masyarakat, kalau tidak ada unsur kepercayaan dalam masyarakat maka sangat
tidak mungkin bahwa dunia perbankan akan hancur. Seperti kita ketahui pada
tahun 1998 terdapat 16 bank yang dilikuidasi oleh Bank Indonesia dengan alasan
tidak sehat, sehingga muncul opini publik bahwa perbankan kita tidaklah aman
karena yang dilikuidasi pada saat ini bukan hanya bank-bank gurem akan tetapi
ada juga bank yang sudah lama exist di dalam pelayanan perbankan.
Maka pada saat ini sangatlah ketat yang dinamakan tingkat kesehatan bank
oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia memantau terus perkembangan bank-bank
yang ada di Indonesia ini agar tidak terjadi seperti yang dialami pada tahun 1998,
dan juga ada amanat yang tertera di UUPerbankan yang menyatakan adanya
lembaga yang mempunyai peranan penting untuk penyimpanan dana nasabah, hal
ini ada karena sebagai bentuk agar masyarakat penyimpan dana ini tidak perlu
merasa ketakutan ketika menyimpan dananya pada bank, maka dari itu
terbentuklah UU 22 Tahun 1004 tentang Lembaga penjamin simpanan.
Dalam penanganan bank gagal ini, terdapat beberapa kriteria yang harus
dipenuhi agar mendapatkan bantuan Fasilitas Pembiayaan Darurat oleh Bank
Indonesia, apabila salah satu saja tidak terpenuhi syarat tersebut maka bank yang
gagal tersebut tidak mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat, Fasilitas
Pembiayaan Darurat ini merupakan salah satu fungsi bank Indonesia sebagai
Lender Of Last Resort sebagai otoritas moneter tentang penanganan kebijakan
penyelamatan bank.Fungsi Bank Indonesia sebagai Lender Of Last Resort ini
tidak hanya Fasilitas Pembiayaan Darurat saja tetapi ada juga yang namanya
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau biasa disebut dengan FPJP dan Fasilitas
Intrahari.
Akibat pemberiaan Fasilitas Pembiayaan Darurat pada bank gagal. Bank
yang gagal tersebut haruslah mendapatkan pengawasan khusus oleh bank
Indonesia, hal ini tertuang juga pada PBI tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat.
Perlindungan nasabah pada bank gagal juga di ambil alih langgsung oleh
Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga nasabah tidak perlu mempunyai pikiran
bahwa dananya tersebut akan hilang pada bank gagal tersebut.
030941012 | 1491 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain