Karya Ilmiah
TESIS (1490) - Bank Indonesia sebagai Subyek dan Objek Pajak Penghasilan
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Penjelasan
Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Bank Indonesia dinyatakan termasuk kedalam subjek pajak
penghasilan badan. Dari kedua Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa
Bank Indonesia adalah badan yang terdiri atas sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang berbentuk lembaga, dalam hal ini adalah lembaga
independen. Sedangkan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf s Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, salah satu yang termasuk ke dalam
objek pajak penghasilan adalah surplus Bank Indonesia. Surplus Bank Indonesia
berasal dari penerimaan yang dapat berupa bagi hasil, bunga, uang jasa (fee) dan
hasil dari penyertaan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan perbankan yang dapat
dilakukan oleh Bank Indonesia seperti penyedia jasa sistem, fasilitator kliring,
penyedia fasilitas pembiayaan dan pendanaan jangka pendek, fasilitator dalam
lalu lintas beli devisa dan sebagai pemegang kas pemerintah.
Akan tetapi pada kenyataannya Bank Indonesia hampir tidak pernah
mengalami surplus. Dengan demikian karena tidak ada surplus, maka penghasilan
Bank Indonesia tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Lagipula tidaklah lazim
bank sentral (Bank Indonesia) dikenai pajak penghasilan, karena segala produk
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), tabungan, deposito, diskonto SBI, pemberian kredit kepada bank yang
kesulitan mendapatkan kredit pinjaman dari bank lainnya, sebagai fasilitator
kliring antar bank dan jual beli devisa, baik yang berbasis konvensional maupun
yang menggunakan prinsip syariah, dalam perhitungannya biasanya sudah
mencantumkan potongan pajak yang harus dibayar. Apabila dikenakan lagi pajak
penghasilan dari surplus Bank Indonesia tentu akan terjadi apa yang disebut pajak
berganda (double tax) yang tentu merugikan subjek pajak. Karena pada dasarnya
bila CAR (Capital Adequacy Ratio) Bank Indonesia telah mencukupi, surplus
Bank Indonesia dapat di setor kepada Pemerintah.
030810618 | 1490 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain