Karya Ilmiah
TESIS (1489) - Kedudukan Saran Dan Pertimbangan KPPU Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan adalah suatu elemen yang esensial dalam perekonomian.
Pelaku usaha menyadari dalam dunia bisnis adalah wajar untuk mencari
keuntungan sebesar-besarnya tetapi sebaiknya melalui persaingan usaha yang
jujur. Diterbitkannya Undang-undang persaingan sebagai¶code of conduct¶ yang
mengatur tentang persaingan usaha, tindakan apa saja yang dapat dikategorikan
pelanggaran persaingan usaha, serta ancaman sanksi administratif dan perdata
ternyata belum sepenuhnya membendung perilaku antipersaingan.
Perilaku antipersaingan seringkali muncul akibat adanya kebijakan
pemerintah yang memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha yang memiliki posisi
dominan sehingga cenderung menciptakan barrier to entry bagi pelaku usaha
lainnya, kebijakan yang memfasilitasi terbentuknya perjanjian yang secara
eksplisit bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan kebijakan yang
menimbulkan intervensi terhadap mekanisme pasar yang berjalan. Terhadap
permasalahan ini KPPU sebagai otoritas penegak hukum persaingan sesuai
dengan Pasal 35 huruf e UU No. Tahun 1999 melakukan tidakan advokasi berupa
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Saran dan pertimbangan KPPU
ditujukan terhadap sumber kebijakan yang meliputi peraturan perundang-
undangan, draft RUU yang masih dalam proses pembahasan, surat keputusan,
surat edaran, dan himbauan yang diterbitkan pemerintah yang berpotensi
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Saran dan pertimbangan KPPU terhadap kebijakan pemerintah diantaranya
di bidang industri migas terkait dengan pendistribusian elpiji, di bidang stabilisasi
harga minyak goreng, dan di bidang industri ritel. Permasalahan yang muncul
adalah mengenai kedudukan dan enforcement ability saran dan pertimbangan
KPPU terhadap kebijakan pemerintah. Dari sisi istilah, dapat diketahui bahwa
saran dan pertimbangan KPPU tidak mengikat pihak yang diberi saran melainkan
hanya sebagai masukan sedangkan tindak lanjut terhadap saran dan pertimbangan,
diserahkan kembali pada pemerintah apakah akan mengakomodir dengan
merubah kebijakan ke arah persaingan yang sehat atau mengabaikannya. Oleh
karena itu dipandang perlu mengubah istilah dan dasar hukum saran dan
pertimbangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 dengan sehingga saran dan
pertimbangan kekuatan hukum. Dalam proses perumusan kebijakan yang
berkaitan dengan persaingan usaha, pemerintah seharusnya melakukan konsultasi
dengan KPPU sehingga kemungkinan terbitnya kebijakan pemerintah yang
mendorong perilaku anti persaingan bisa dihindari.
030810131 | 1489 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain