Karya Ilmiah
TESIS (1486) - Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Yang Menimbulkan Sertipikat Ganda
Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis.
Didalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran
tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu
menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundangan yang bersangkutan.
PPAT disamping berwenang membuat akta atas perubahan-perubahan
hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, juga
berwenang membuat akta yang berasal dari jual beli tanah yang belum bersertipikat
(Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997).
Jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertipikat) dan
tujuannya untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui
pendaftaran tanah secara sporadis, maka jual beli tanah tersebut harus dibuat
dengan akta PPAT. Sejak berlaku efektif Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tanggal 8 Oktober 1997, jual beli tanah yang belum terdaftar (belum bersertipikat)
yang tidak dibuat dengan akta PPAT, maka permohonan pendaftaran tanah dalam
pendaftaran tanah secara sporadis ditolak oleh Kepala Kantor Kabupaten/Kota.
Agar permohonan pendaftaran tanah dalam pendaftaran tanah secara sporadis
dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka dilakukan jual
beli ulang oleh penjual dan pembeli yang dibuat dengan akta PPAT.
Dalam pendaftaran tanah yang berasal dari jual beli tanah belum
bersertipikat harus ditegaskan kepada para pihak bahwa obyek hak atas tanah
tersebut benar-benar belum bersertipikat dan tidak dalam proses pembebanan hak
tanggungan. Obyek hak atas tanah dibebani hak tanggungan yang telah
bersertipikat namun dinyatakan belum bersertipikat apabila didaftarkan akan
berakibat sertipikat ganda.
Atas tebitnya sertipikat ganda dalam pendaftaran tanah karena keterangan
yang tidak benar dari penjual mengakibatkan kerugian dipihak pembeli dan pihak
kreditur selaku pemegang hak tanggungan atas obyek hak atas tanah tersebut.
Perlindungan hukum bagi pembeli dan kreditur atas terbitnya sertipikat
ganda tersebut dapat diselesaikan dengan jalan mediasi ketiga pihak antara penjual,
pembeli dan kreditur. Apabila tidak terselesaikan dapat dilanjutkan gugatan pidana
kepada penjual karena telah memberikan keterangan palsu atas surat hak atas tanah
yang telah dilaksanakan jual beli.
030942015 | 1486 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain