Karya Ilmiah
TESIS (1483) - Tanggungjawab Notaris Dalam Membuat Akta di Bidang Pertanahan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, yang mana di dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 15 ayat (2)
huruf f yang memberikan wewenang pada Notaris untuk membuat akta yang
berkaitan dengan pertanahan. Hal ini menimbulkan kontroversi dimana wewenang
tersebut dalam pelaksanannya mendapatkan hambatan, dikarenakan adanya
Pejabat Pembuat Akta Tanah (disingkat PPAT) yang mempunyai kewenangan
yang sama dalam hal membuat akta pertanahan, bahkan wewenang tersebut jauh
lebih dulu dimiliki sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Meskipun wewenang yang diperoleh PPAT berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, tetapi dalam pelaksanannya akta pertanahan yang dibuat
PPAT lebih diakui dan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional dari pada akta
pertanahan yang dibuat Notaris di dalam proses pendaftaran tanah. Yang menjadi
pokok permasalahannya adalah : Apakah Notaris berwenang dalam membuat akta
pertanahan sebagaimana implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris? Dan bagaimanakah
pertanggungjawaban Notaris dalam membuat akta pertanahan yang ditolak Badan
Pertanahan Nasional pada proses pendaftaran tanah? Metode Penelitian yang
digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan menelaah
semua undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta di bidang
pertanahan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan melakukan
telaah terhadap putusan Tata Usaha Negara mengenai gugatan PPAT terhadap
Badan Pertanahan Nasional mengenai wewenang PPAT dalam membuat akta
pertanahan tanpa menggunakan blanko yang disediakan Badan Pertanahan
Nasional.
Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Notaris berwenang
dalam pembuatan akta pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
sepanjang pembuatan akta tersebut memenuhi tata cara pembuatan akta otentik
karena kewenangan tersebut merupakan wewenang atribusi dari Undang-Undang.
Sedangkan pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta pertanahan bersifat
mandiri tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional, dan diukur berdasarkan apa
dan bagaimana proses pembuatan akta otentik yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang dilanggar oleh Notaris.
030810597 | 1483 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain