Karya Ilmiah
TESIS (1482) - Pemberhentian Notaris Karena Pailit
Suatu kepailitan bukanlah sebuah kriminalitas, meskipun nantinya dalam
prosses kepailitan akan dimungkinkan adanya kejahatan kepailitan. Subjek hukum
yang dinyatakan pailit, tidak mutatis mutandis memenuhi unsur tindakan pidana.
Kepailitan adalah berkaitan dengan proses pemberesan harta kekayaan debitur
untuk membayar utang piutangnya. Dengan demikian, subjek hukum yang telah
dinyatakan pailit tidak sama dengan bahwa ia telah melakukan sebuah tindakan
kriminal. Untuk dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana harus memenuhi
unsur-unsur dan kriteria sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Pemberhentian notaris dengan tidak hormat. Dalam Pasal 12 huruf a
UUJN dirumuskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terjadi karena 4
hal. Secara logis, keempat hal ini haruslah dapat didudukkan (dipandang) sebagai
hal-hal yang memiliki kesetaraan yang menjadikan notaris (dapat) diberhentikan
secara tidak hormat. Kesetaraan tersebut adalah pada kesetaraan nilai, dengan
pengertian “dinyatakan pailit (a), berada di bawah pengampuan (b), melakukan
perbuatan yang merendahkan kehormatan (c), dan melakukan pelanggaran berat
terhadap kewajiban dan larangan jabatan (d)”, haruslah dipandang sebagai hal
yang setara, sehingga dapat sama-sama didudukkan sebagai sebab bagi
pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris. Jika tidak, tentu kita dapat
menolak/ keberatan atas satu atau lain sebab yang ada di dalam pasal tersebut.
Berdasarkan UU Kepailitan, urusan kepailitan adalah urusan utang –
piutang yang tunduk pada Hukum Perjanjian. Utang-piutang adalah perbuatan
hukum yang dibolehkan. Kepailitan itu sendiri adalah proses penyelesaian
masalah utang-piutang. Secara sederhana tidak terlihat sesuatu yang memalukan,
atau merendahkan jabatan notaris yang menjadikan kepailitan dapat disamakan
atau disejajarkan dengan sebab lain yang dirumuskan di Pasal 12 huruf a UUJN.
030942002 | 1482 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain