Karya Ilmiah
TESIS (1476) - Fungsi Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Kontrak Proposional
Kontrak yang merupakan bingkai hukum dalam rangka pertukaran
kepentingan antara para pihak, menjadi patokan bagi para pihak untuk bertindak
dan tidak saling merugikan serta memiliki sifat yang mengikat. Adapun sifat
mengikat kontrak telah diatur dalam Pasal 1338 (1) BW yang menyatakan
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya”. Hubungan kontraktual yang dilakukan oleh para
pihak, pada umumnya selalu diawali dengan adanya proses negosiasi yang berisi
tentang pokok yang diperjanjikan, setelah negosiasi tercapai para pihak akan
melakukan penandatangan kontrak sebagai bentuk kesepakatan yang dilanjutkan
dengan tahap pelaksanaan kontrak. Memahami pentingnya arti sebuah kontrak
dalam rangka mencapai keinginan masing-masing pihak atas dasar kesepakatan,
maka sangat diharapkan bahkan diwajibkan oleh BW pada Pasal 1338 (3) untuk
melaksanakan kontrak dengan itikad baik guna keberhasilan kontrak itu sendiri.
Namun demikian, tidak jarang dalam prakteknya salah satu pihak melakukan
kecurangan atau tindakan yang mengakibatkan pihak lain menderita kerugian.
Kewajiban bagi para pihak melaksanakan kontrak dengan itikad baik memberikan
kepastian hukum dalam kontrak, dalam hal adanya kerugian yang ditimbulkan
oleh karena itikad tidak baik akan membawa konsekuensi tersendiri bagi pihak
yang melakukannya.
030942132 | 1476 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain