Karya Ilmiah
TESIS (1472) - Pembiayaan Beragun Tunai Di Bank Syariah
Pemberian fasilitas pembiayaan ini memerlukan jaminan demi keamanan
pemberian pembiayaan tersebut. Jaminan pembiayaan diartikan sebagai
penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung
pembayaran kembali suatu utang. Pasal 1 ayat 26 UU Perbankan Syariah
menentukan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak
maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada Bank
Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima
Fasilitas.
Jaminan diperlukan sebagai salah satu sumber pembayaran pembiayaan
jika pembiayaan yang diberikan bermasalah maka deposito mudharabah ini
berlaku atau diterima sebagai jaminan pembiayaan. Diterimanya deposito
mudharabah sebagai jaminan pembiayaan tidak terlepas dari sifat kepastian
jumlahnya yang memang sangat pasti dan dapat langsung dicairkan (liquid)
dibanding dengan jaminan-jaminan pembiayaan lainnya. Sehingga dapat
dikatakan bahwa pemberian pembiayaan dengan jaminan deposito mudharabah
memberikan tingkat keamanan yang sangat tinggi dan pasti bagi kreditur apabila
deposito mudharabah di terbitkan Bank Syariah Pemberi Pembiayaan tersebut
yang keberadaannya (penempatannya) berada di Bank Syariah pemberi
pembiayaan.
Deposito mudharabah apabila dijadikan jaminan pembiayaan termasuk
jenis jaminan beragun tunai (cash collateral financing). Menurut hukum deposito
mudharabah ini termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak bertubuh,
sehingga atasnya dapat di bebani dengan hak gadai. Terhadap gadai atas benda
bergerak tersebut maka hukum yang berlaku adalah ketentuan dalam BW pasal
1150 sampai dengan pasal 1160.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pengikatan
jaminan gadai deposito mudharabah pada PT. Bank Muamalat yakni dengan lima
tahapan yaitu : tahap pertama dengan melakukan pengikatan pembiayaan sebagai
perjanjian pokok, tahap kedua yaitu pengikatan deposito mudharabah dilakukan
dengan pembuatan akta perjanjian gadai, tahap ketiga penyerahan bilyet deposito
mudharabah yang dijaminkan kepada pemegang gadai, tahap keempat pemilik
deposito mudharabah/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang
gadai/pihak bank untuk melakukan pencairan deposito mudharabah dalam hal
pemilik deposito mudharabah atau pemberi gadai wanprestasi, tahap kelima
kreditur selaku penerima gadai deposito mudharabah akan melakukan
pemblokiran atas deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu perjanjian
pembiayaannya.
030942070 | 1472 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain