Karya Ilmiah
TESIS (1470) - Bank Syariah Sebagai Penerima Wakaf Uang
Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf diarahkan
untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument dalam
membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran undang-undang
wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di
dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen
pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Salah satunya adalah wakaf uang
yang merupakan terobosan baru dalam pengembangan harta benda wakaf
bergerak berupa uang.
Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No. 28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka
dalam UU Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandung dimensi yang sangat
luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun bergerak, termasuk wakaf uang
yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah
dan sosial keagamaan.
Dalam pengelolaannya wakaf uang dikelola oleh Nazhir dalam hal ini
adalah Bank Syariah yang secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri sebagai
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Pengelolaan
wakaf uang oleh Nazhir meliputi setoran wakaf uang, investasi wakaf uang serta
hasil investasi wakaf uang. Tugas Nazhir tidak hanya sampai di situ, penyaluran
vii
manfaat hasil investasi wakaf uang baik secara langsung maupun tidak langsung
menjadi tanggung jawabnya.
Tesis ini membahas pengaturan wakaf uang dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia dan kedudukan dan kewenangan Bank Syariah sebagai
LKS-PWU dalam
030942019 | 1470 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain