Karya Ilmiah
TESIS (1469) - Piutang Atas Nama Sebagai Obyek Jaminan Fidusia
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
jaminan fidusia, maka obyek jaminan fidusia hanya terbatas pada benda
bergerak saja tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia,
maka obyek jaminan fidusia lebih luas, yakni benda bergerak baik berwujud
maupun tidak berwujud termasuk piutang dapat menjadi obyek jaminan
fidusia. Pengertian piutang secara luas adalah tagihan atas segala sesuatu hak
perusahaan baik berupa uang, barang maupun jasa atas pihak ketiga setelah
perusahaan melakukan kewajibannya.Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa apa karekteristik piutang atas nama sebagai obyek jaminan
fidusia dan cara pengikatan piutang atas nama sebagai obyek jaminan fidusia.
Dari hasil penelitian dan pendekatan secara statute approac dan
conseptual approach menunjukkan bahwa Piutang atas nama dapat dijadikan
sebagai obyek jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 4 juncto Pasal 9
ayat 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Piutang atas
nama yang dimaksud adalah piutang koperasi terhadap anggota koperasi.
Piutang atas nama sebagai obyek jaminan fidusia mempunyai karakteristik
yang berbeda dengan jaminan kebendan pada umumnya (hak tanggungan,
hipotik, gadai). Dalam perjanjian jaminan fidusia benda harus tetap berada
dalam penguasaan debitor/pemberi fidusia namun pada fidusia piutang atas
nama merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, tidak terdaftar, tidak
dapat dibagi, tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dikuasai secara fisik,
penguasaan piutang masih ditangan debitor pemberi fidusia. Karena jaminan
fidusia tetap berada dalam penguasaan (penggunaan) pemberi jaminan tidak
mempunyai arti. Bank sebagai penerima fidusia menjadi pemegang hak
fidusia yang mempunyai hubungan langsung (melekat) dengan piutang atas
nama koperasi yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun apabila telah didaftarkan dan diterbitkan
sertipikat fidusia sehingga syarat waktu adanya dan penyerahan kepemilikan
piutang atas nama koperasi kepada bank selambat-lambatnya pada saat
pendaftaran fidusia
Mengingat penggunaan piutang atas nama sebagai obyek jaminan
berisiko tinggi, oleh karena itu untuk melindungi kepentingan penerima
jaminan/bank, maka pemberi jaminan harus mengasuransikan benda jaminan
kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk/disetujui bank terhadap risiko
kerugian yang besarnya penutupan asuransinya adalah sebesar nilai riil dari
barang jaminan serta melakukan up date terhadap tagihan piutang yang
dijaminkan tersebut.
030942136 | 1469 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain