Karya Ilmiah
TESIS (1468) - Status Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan pasal 100
Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, anak luar kawin menurut hukum
Islam terhadap ibu yang melahirkannya mempunyai hubungan hukum secara
otomatis walaupun tidak diakui secara tegas dan kedudukannya sama dengan anak
yang sah yang lahir dari atau akibat perkawinan yang sah.
Mengenai besarnya bagian waris anak luar kawin terhadap harta ibunya menurut
hukum Islam, bagiannya sama dengan bagian waris anak sah yang dilahirkan
dalam atau akibat perkawinan yang sah, bahkan anak luar kawin juga dapat
mewarisi dari keluarga ibunya.
Terhadap laki-laki yang menghamili ibunya menurut hukum Islam, anak luar
kawin tidak mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab dengan laki-laki
yang menghamili ibunya walaupun laki-laki yang menghamili ibunya tersebut
ingin mengakui anak luar kawinnya, sehingga di antara mereka tidak ada
hubungan waris mewaris. Hal ini terlihat sangat berbeda dengan anak angkat,
dimana anak angkat adalah anak yang tidak mempunyai hubungan darah sama
sekali dengan orang tua angkatnya. Walaupun demikian, anak angkat tetap berhak
untuk memperoleh hibah, wasiat atau wasiat wajibah yang sebesar-besarnya
sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Oleh karena itulah, sangat
bijaksana kalau anak luar kawin dianalogikan sebagai anak angkat, karena anak
luar kawin tersebut adalah anak biologis dari laki-laki yang menghamili ibunya,
sehingga ikatan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya lebih kuat
dibandingkan dengan anak angkat karena adanya hubungan darah di antara
mereka. Dengan demikian, maka anak luar kawin juga dapat memperoleh haknya
dari ayah biologisnya, baik berupa hibah, wasiat atau wasiat wajibah yang
sebesar-besarnya sepertiga dari harta warisan.
030942029 | 1468 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain