Karya Ilmiah
TESIS (1466) - Analisa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556 PK/Pdt/2002 Terkait Dengan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jika putusan
pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, Jaksa
menguasakan benda tersebut kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang
yang hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara untuk dan atas nama Jaksa.
Namun dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti perkara terpidana
Wongko Amiruddin berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Kendari Nomor :
55/Pid/B/1990/PN.Kdi jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :
18/Pid/B/1991/PT.Sultra jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1359
K/Pid/1991, Jaksa langsung menyerahkan barang bukti kepada Badan Urusan
Logistik (Bulog) dan/atau Depot Logistik (Dolog) Sulawesi Tenggara tanpa
melalui proses lelang umum.
Tindakan Jaksa tersebut telah merugikan terpidana sehingga Wongko
Amiruddin mengajukan gugatan di pengadiloan Negeri Kendari atas dasar
perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor : 556
PK/Pdt/2002 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
Kejaksaan Negeri Kendari dengan pertimbangan bahwa tindakan Pemohon
Peninjauan Kembali sudah tepat karena dalam rangka menjalankan Putusan
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Mahkamah Agung
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari yang mengabulkan gugatan
Penggugat Penggugat dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan penggugat
(Wongko Amiruddin) untuk seluruhnya.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556 PK/Pdt/2002 tersebut tidak
tepat karena faktanya telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang disebabkan
adanya kesalahan para tergugat yang mengakibatkan tergugat menderita kerugian
dan terdapat hubungan kausal antara kesalahan para tergugat dengan kerugian
yang dialami penggugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut juga telah
mengaburkan kepastian hukum dan melanggar rasa keadilan bagi penggugat
karena penggugat telah melaksanakan isi putusan pengadilan terkait dengan
pembayaran uang pengganti dengan cara membayar secara tunai uang pengganti
kerugian negara pada rekening Jaksa.
030943085 | 1466 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain