Karya Ilmiah
TESIS (1461) - Alasan Hukum dan Ruang Lingkup Pembatalan Kontrak Oleh Hakim
Perjanjian-perjanjian, atau yang lazim disebut sebagai kontrak, tidak boleh
menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang
dijadikan dasar untuk perjanjian adalah Burgerlijk Wetboek (BW) karena BW di
Indonesia mengatur hampir semua ketentuan hukum yang berkaitan dengan
perjanjian. Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dalam tesis ini yang
akan diangkat sebagai pokok kajian dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa alasan hukum yang dapat digunakan oleh Hakim dalam melakukan
pembatalan kontrak ?
2. Apa sajakah yang menjadi ruang lingkup pembatalan kontrak tersebut ?
Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan
bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Pembuatan suatu kontrak harus berdasar pada beberapa asas dalam hukum
perjanjian, di antaranya Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad Baik, Asas
Konsensualisme, dan Asas Pacta Sunt Servanda. Alasan pembatalan kontrak yang
ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat sah
perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 BW, yaitu kesepakatan dan kecakapan,
yang termasuk sebagai syarat subjektif, dimana apabila syarat subyektif tersebut
dilanggar berakibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan, serta syarat sah
perjanjian mengenai hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan, yang termasuk
syarat objektif, yang mana apabila syarat objektif tersebut dilanggar berakibat
hukum perjanjian tersebut batal demi hukum.
Pembatalan kontrak bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali
pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Mengenai ruang lingkup pembatalan
kontrak dibagi menjadi dua yaitu pembatalan kontrak sebagian, yang dapat
dilakukan apabila klausul yang dilanggar dalam kontrak tersebut adalah klausul
tambahan (accessoir), serta pembatalan kontrak seluruhnya, yang dapat dilakukan
apabila klausula yang dilanggar adalah klausula pokok (esensialia).
030810667 | 1461 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain