Karya Ilmiah
TESIS (1455) - Hak Paten Sebagai Obyek Jaminan Kredit Bank
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh
sebagian besar pelaku usaha. Pemberian Kredit oleh Bank merupakan salah satu
solusi dari permasalahan tersebut. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank
pelaku usaha memerlukan jaminan dan Bank wajib memperhatikan jaminan
tersebut dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Seiring dengan
perkembangan dunia perekonomian dan hukum, memungkinkan Hak Kekayaan
Intelektual untuk dibebankan sebagai jaminan kredit. Salah satu Hak Kekayaan
Intelektual tersebut adalah Hak Paten. Nilai dan bentuk lembaga pengikat Hak
Paten tersebut adalah hal yang paling utama dan mendasar yang harus
diperhatikan dalam menerima jaminan berupa Hak Paten. Nilai suatu Hak Paten
dapat terlihat dari laporan keuangan perusahaan pemilik Hak Paten tersebut.
Berdasarkan sifat kebendaan, Hak Paten dikategorikan sebagai benda tidak
berwujud yang dapat dialihkan atau beralih, maka bentuk lembaga pengikatan
jaminan yang sesuai atas Hak Paten tersebut adalah lembaga jaminan Fidusia. Hak
Paten yang sudah terdaftar memudahkan Bank mengeksekusi untuk mengambil
pelunasan hutang Debitur jika terjadi Wanprestasi dengan cara mendaftarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Hak Paten yang dibuat Notaris pada Kantor Pendaftaran
Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Paten dalam Daftar Umum Paten pada
Dirjen HAKI menjadi atas nama pemegang Hak Baru, dalam hal ini adalah Bank.
030810607 | 1455 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain