Karya Ilmiah
TESIS (1452) - Perhimpunan Penghuni Dalam Pengurusan Rumah Susun
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun diwajibkan oleh Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 untuk dibentuk oleh para penghuni rumah susun dan diberi
status sebagai badan hukum. Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas dan
wajib untuk dibentuknya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, masih banyak
rumah susun yang tidak memiliki Perhimpunan Penghuni, dan masih dikelola oleh
pihak developer atau pengembang.
Peran dan fungsi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun harus lebih
ditingkatkan agar hak dan kepentingan konsumen rumah susun tidak dirampas
oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya. PRRS merupakan payung hukum
bagi kosumen rumah susun untuk memelihara hak hukumnya terhadap aset yang
mereka beli dari kemungkinan dieksploitasi oleh pihak lain, terutama oleh
pengembang atau developer.
030942065 | 1452 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain