Karya Ilmiah
TESIS (1451) - Kekuatan Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah
Peralihan hak atas tanah masih sering menimbulkan permasalahan tidak
lepas dari dasar berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih berdasarkan atas hukum adat sesuai
dengan Pasal 5 UUPA, yang menentukan bahwa hukum agraria yang berlaku atas
bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan
bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang
tercantum dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya,
segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum
agama. Sebagian masyarakat masih belum memiliki bukti pemilikan hak atas
tanah dan jika dialihkan cukup dibuatkan akta jual beli di atas kertas segel atau
kertas bermeterai yang disaksikan oleh ketua masyarakat setempat dan masih
beranggapan bahwa siapa yang menempati bidang tanah tersebut dianggap
sebagai pemilik bidang tanah.
Peralihan hak dibuat dengan pengikatan jual beli di hadapan notaris
merupakan suatu perkembangan baru dari jual beli hak atas tanah dengan akta
yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena
akta tersebut adalah akta otentik. Akta pengikatan jual beli inipun tidak jarang
timbul suatu permasalahan karena jual beli yang dibuat dengan akta pengikatan
jual beli belum terjadi suatu peralihak hak atas tanah
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada kekuatan akta pengikatan
jual beli hak atas tanah. Sasaran yang hendak dicapai dalam penulisan tesis ini
adalah kekuatan akta pengikatan jual beli hak atas tanah bagi para pihak.
030810659 | 1451 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain