Karya Ilmiah
TESIS (1450) - Sanksi Hukum Bagi Notaris Yang Terlibat Praktik Insider Trading
Insider trading adalah salah satu bentuk tindak pidana yang ada dalam
Pasar Modal, yaitu perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong
sebagai orang dalam, suatu perdagangan yang dimotivasi oleh informasi orang
dalam (inside information) yang dimiliki oleh orang dalam yang dimaksud,
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, dimana informasi
itu belum dibuka untuk umum. Inside information adalah fakta penting dan
relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, contoh nya adalah merger,
akuisisi, pembagian dividen, kerugian yang dialami oleh emiten, perubahan
direksi dan lain-lain.
Sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal, maka Notaris juga
termasuk sebagai orang dalam karena profesinya. Peran Notaris dalam pasar
modal sangat penting dan memegang peranan kunci. Notaris dibutuhkan untuk
menyiapkan, membuat, dan merumuskan dokumen mengenai berbagai hubungan
hukum yang terjadi antara berbagai pihak pada saat sebelum, ketika, dan sesudah
penawaran umum (IPO). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa dalam
menjalankan tugasnya, maka Notaris dengan sangat mudah memperoleh informasi
emiten, informasi mana yang Notaris lihat, dengar, ataupun yang kemudiaan
dikonstatir kedalam akta-akta notariil yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris.
Oleh karena itu posisi Notaris sangat rawan dengan praktik insider trading.
Notaris dapat saja bertindak sebagai pelaku dari praktik insider trading, atau
sebagai pihak yang membocorkan inside information emiten kepada pihak lain.
Bagi Notaris yang terbukti melakukan ataupun terlibat dalam praktik
insider trading, maka Notaris tersebut telah melanggar UUPM, UUJN dan Kode
Etik Notaris sekaligus. Oleh karena itu Notaris harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut kepada Bapepam-LK sebagai Lembaga Pengawas Pasar
Modal, Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris sebagai Lembaga
Pengawas Notaris. Ancaman sanksi yang paling berat yang dapat diterima oleh
Notaris adalah sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh)
tahun penjara dan denda maksimum Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar
rupiah), dan juga Pemecatan dengan hormat atau tidak hormat oleh Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Disamping itu dibuka kesempatan bagi
pihak-pihak yang merasa dirugikan atas praktik insider trading yang telah
dilakukan oleh Notaris yang dimaksud, untuk melakukan gugatan secara perdata
dengan dalil perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW), atau mengajukan
tuntutan pidana dengan dalil membocorkan rahasia (Pasal 322 KUHP).
030942127 | 1450 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain