Karya Ilmiah
TESIS (1448) - Sanksi Pidana Sebagai Salah Satu Sarana Untuk Menegakkan Norma Hukum Perburuhan
Hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan,
perintah dan upah pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Namun,
agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi dan agar tidak terjadi
pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka dalam pelaksanaan hubungan kerja
Negara melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan ikut campur tangan untuk
mengatur hal-hal tertentu. Disamping itu juga diatur sanksi pidana dalam hal
terjadi tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha
terhadap pekerja/buruh.
Sanksi pidana dalam Hukum Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 183 s/d Pasal 189
dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dalam Pasal 43. Adapun fungsi sanksi pidana dalam hukum
ketenagakerjaan adalah sebagai salah satu sarana untuk menegakkan norma
hukum perburuhan dengan memberikan hukuman kepada pengusaha apabila
terjadi tindak pidana ketenagakerjaan.
Dalam praktik di peradilan telah diterapkan ketentuan pidana
ketenagakerjaan apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan
oleh pengusaha, berkaitan dengan penerapan pidana ketengakerjaan dalam tesis
ini membahas dan menganalisa pidana upah minimum dalam putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor : 4318/Pid.B/2009/PN-Sby dan putusan Pengadilan
Tinggi Jawa Timur Nomor : 635/PID/2010/PT.SBY dan pidana serikat
pekerja/serikat buruh dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor
850/Pid.B/2008/PN.Bgl.dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor
54/PID/2009/PT.SBY.
Setelah menganalisa kasus pidana upah minimum dalam putusan Pengadilan
Tinggi Jawa Timur Nomor : 635/PID/2010/PT.SBY yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 4318/Pid.B/2009/PN-Sby dan kasus pidana
serikat pekerja/buruh dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor
54/PID/2009/PT.SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil
Nomor 850/Pid.B/2008/PN.Bgl, penjatuhan pidana dalam kedua perkara tersebut
pada dasarnya telah menerapkan ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam hal terjadi pelanggaran hak-hak normatif terhadap pekerja/buruh,
didalam Undang-Undang ketenagakerjaan dimungkinkan untuk menempuh dua
upaya hukum yaitu secara perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial dan secara pidana melalui kepolisian atau pengawas
ketenagakerjaan.
Usaha untuk lebih mengefektikan penegakan hukum ketenagakerjaan dapat
dilakukan oleh pekerja/buruh dengan meningkatkan pemahaman pekerja/buruh
terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan secara utuh sehingga pekerja/buruh
dapat memahami sesuatu mana yang menjadi hak-haknya disamping kewajiban-
kewajibannya yang harus dipatuhi.
030710376 | 1448 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain