Karya Ilmiah
TESIS (1447) - Kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Dalam Perspektif Otonomi Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas wilayah-wilayah tertentu yang
disebut dengan Provinsi dan Kabupaten/kota yang masing-masing wilayah tersebut
mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan di masing-masing wilayah
dengan tetap mendasarkan kepada Konsitusi dan peraturan perundangan yang lain
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 32 Tahun 2004, yang dimaksud dengan
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Otonomi daerah yang didasarkan kepada UU No. 32 Tahun 2004 adalah untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan
Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). BPWS dapat dipandang sebagai suatu lembaga
khusus yang memiliki wewenang penuh untuk mengelola wilayah disekitar jembatan
Suramadu dalam rangka pengembangan wilayah Surabaya Madura sebagai pusat
pengembangan perekonomian khususnya diwilayah Provinsi Jawa Timur
Bahwa berdasarkan tugas dan kedudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2008, nampak bahwa BPWS memiliki beberapa kewenangan
tertentu yang secara kewilayahan berada di wilayah Surabaya dan Madura. Tentunya
beberapa kewenangan tersebut dapat menimbulkan beberapa kewenangan yang saling
bertumpang tindih dengan kedua daerah otonom tersebut.
030810122 | 1447 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain